,

Biaya Membengkak, Program Sertifikat Massal Dikeluhkan

Surabaya, areknews – Program sertifikasi tanah yang diresmikan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Jalil dikelurahan Made pada 26 September lalu, banyak dikeluhkan warga.Program sertifikasi massal swadaya (SMS) dengan biaya murah yang dicanangkan oleh BPN RI tersebut, ternyata tidak sesuai dengan pelaksanaan dilapangan.

Warga beranggapan program tersebut tidak berpihak pada masyarakat, mengingatkan biaya administrasi yang sebelumnya telah ditetapkan BPN RI sebesar Rp 545 ribu untuk pengurusan sertifikasi tanah dengan ukuran tanah 0 – 500 M2 tidak sesuai kenyataan. Warga masih dibebani biaya Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB),pajak penjualan dan pajak pembelian, sehingga biaya yang harus dikeluarkan warga bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Yanto warga RT 4 RW 5 kelurahan Bulak, kecamatan Bulak mengaku pada awalnya senang dengan program ini. “Kita senang sekali dengan adanya program tersebut, namun kenyataannya, antara sosialisasi dengan praktek dilapangan tidak sesuai, berdasarkan sosialisasi dari BPN kemarin, warga hanya dikenakan biaya kurang lebih Rp 600 ribu, itu termasuk biaya pendaftaran, pengukuran, panitia A dan pasang patok. Tapi informasi dari kelurahan warga masih dikenakan biaya NJOP, pajak penjualan dan pajak pembelian kalau di hitung-hitung biaya yang harus dikeluarkan bisa mencapai puluhan juta rupiah, ” terangnya, Sabtu (12/11).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kusairi selaku RT 04 RW 05 kelurahan Bulak kecamatan Bulak. “Informasi dari kelurahan warga masih harus membayar NJOP, pajak pembelian dan pajak penjualan, kalau pembelian dibawah tahun 1997 biayanya nol persen, kalau di atas tahun 1997 pajak penjualan dan pembelian dikenakan biaya dua setengah persen, “jelasnya. Rumusan tersebut katanya, diperoleh dari pihak kelurahan. “Untuk kejelasannya akan saya tanyakan kembali di kelurahan terkait,” imbuhnya.

Setali tiga uang juga dialami Mat Lila warga Wonokusumo Surabaya. “Saya sudah mendaftarkan tanah ke BPN, segala berkas persyaratan sudah  dipenuhi termasuk biaya pengukuran, pendaftaran, materai dan pasang patok, semua kurang lebih Rp 600 ribu,” jelasnya. Namun, menurut petugas BPN ada persyaratan yang kurang, sehingga saya disuruh ke notaris, dengan biaya Rp 11,5 juta. Termasuk biaya BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan). “Kalau saya harus membayar biaya segitu, uangnya dapat dari mana, percuma BPN lakukan sertifikat massal, jika biaya yang dikeluarkan tidak sesuai dengan apa yang telah disosialisasikan, “keluhnya.xco