Surabaya, areknews – Forum Perjuangan Warga Pemilik Bangunan di Perak (FPWP) Surabaya, mengadu ke komisi A DPRD Surabaya akibat eksekusi sepihak yang dilakukan oleh PT Pelindo Cabang Tanjung Perak Surabaya. Eksekusi terhadap rumah milik Santoso (alm) di Jl. Perak Timur nomer 300 Surabaya, yang telah dilakukan dengan alasan tidak pernah membayar uang sewa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) selama lebih dari 10 tahun dinilai liar, karena tidak ada putusan pengadilan.
Usai bertemu dengan komisi A, Wakil Ketua FPW-P M. Anwar mengatakan, persoalan hak sewa pakai seharusnya tidak patut dilakukan oleh Pelindo karena pihaknya bulan pemilik. “Pelindo hanya sebagai operator bukan pemilik, seharusnya yang mempunyai hak adalah otoritas pelabuhan dibawah kementrian perhubungan,” ujarnya, senin (14/11).
Pihaknya juga mengadu soal tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Pelindo Cabang Surabaya, karena eksekusi tanpa melalui proses hukum sebagaimana mestinya. Sesuai UU Pelindo tidak memiliki kewenangan terhadap kepemilikan lahan tersebut. “Ekseskusi yang dilakukan oleh PT Pelindo terhadap lahan yang menjadi pemukiman warga adalah liar, karena tidak didasari putusan pengadilan,” ungkapnya.
Menurut Anwar, eksekusi sepihak dengan alasan tidak membayar uang sewa HPL itu sumir, karena sesuai UU tidak ada hak Pelindo untuk menarik uang sewa HPL, sebaliknya kami juga tidak akan membayarnya, kecuali kepada negara, karena lahan ini statusnya tanah negara.
Sementara itu, Kepala Humas Pelindo III cabang Tanjung Perak Surabaya Oscar Yogi Yustiano menilai, semua yang dikerjakan terkait eksekusi rumah di Jalan Perak Timur 300 sudah memenuhi prosedur. Karena tidak membayar uang sewa Hak Pengelolaan Lahan (HPL). “Semua meruntut dari perjanjian pengguna lahan di setiap rumah atau bangunan di wilayah Pelabuhan,” ujarnya.xco