Surabaya, areknews – Sebanyak 224.107 bidang tanah di Surabaya yang belum bersetifikat, pemkot Surabaya menargetkan pada akhir 2017 seluruh tanah di Surabaya bersertifikat. Namun, program tersebut di pastikan gagal terwujud selama pemkot belum menghapus atau memperingan biaya PPh dan BPHTB khususnya bagi warga yang kurang mampu.
Eddi Cristijianto Kepala Bagian Pemerintahan dan Otoda pemkot Surabaya ketika dikonfirmasi mengatakan, pengurusan sertifikat tidak gratis, hal ini menga
cu pada peraturan pemerintah (PP) 24 Tahun 1997 dan PP 128 Tahun 2015 tentang proses sertifikasi. Ada sejumlah persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk proses sertifikasi.
“Memang yang memberatkan warga itu, soal membayar PPh dan BPHTB 2015 untuk perolehan diatas bulan Nopember tahun 1997,” terangnya, selasa (15/11). Jika mengacu pada PP bunyinya seperti itu, sekarang keunggulannya apa. Eddi merinci banyak keunggulan program ini, yang pertama, biaya ke BPN, biaya untuk pendaftaran, pengukurun untuk tanah sekitar 500 m2 hanya Rp 545 ribu.
Yang kedua waktu penyelesaiannya sekitar 120 hari (4 bulan), sertifikat sudah jadi. “Kalau dulu kan sampai dua tahun belum tentu jadi dan tiap bulan kita harus ke BPN, itu pun kesana kita harus mengeluarkan biaya lagi, kalau sekarang tidak ada,” terangnya. Sebenarnya di brosur itu sudah disampaikan pada kolom nomor lima, harus dilengkapi bukti setor SSB/BPHTP dan PPh, karena waktu sosialisasinya BPN sudah menyampaikan, tolong jangan lupa pajak, PPh dan BPHTB.
“Mungkin saking senangnya, mereka jadi lupa sehingga mereka tidak mendengarkan,” jelasnya. Kedepan kita akan memanggil Dispenda, BPN 1 dan 2 serta Bagian Hukum untuk duduk bersama, untuk mempermudah persyaratan.xco