Surabaya, areknews – Kasus pengrusakan pagar besi PT. Wika dengan terdakwa Purwanto alias Pakapur, warga Kalijudan Asri RT 02 RW 03 Surabaya, akhirnya masuk meja hijau. Pihak perusahaan tidak terima dengan tindakan terdakwa selama ini sehingga menempuh jalur hukum.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum kejari Surabaya Gusti Putu Karnawan berjalan lancar. Terdakwa yang tidak didampingi oleh kuasa hukumnya duduk di kursi pesakitan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Yulisar.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan pengrusakan pagar besi perusahaan. Didalam ruang sidang terdakwa hanya bisa duduk pasrah mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan, yang rencananya akan dibacakan sendiri oleh terdakwa. Sementara itu, kuasa hukum PT. Wika Maharidzal menilai, dakwaan jaksa sudah sesuai prosedur. Namun, apa yang dikatakan terdakwa didepan majelis hakim soal pernyataan permohonan pencabutan perkara itu tidak benar.
“Kalau ada permohonan pencabutan perkara harus ada surat penyangkaan perdamaian, sedangkan surat tersebut belum ada,” ujarnya, selasa (15/11).
Terdakwa Purwanto atau Pakapur diseret oleh pihak kontraktor PT. Wika ke Pengadilan Negeri PN Surabaya dalam kasus pengrusakan dan tindak pidana KUHP Pasal 406. Perkara yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya ini berawal setelah Pakapur meminta ganti rugi kepada PT. Wika dengan alasan rumahnya dirusak.
Dirinya melakukan demo meminta untuk bertemu dengan pihak management perusahaan, namun tidak diijinkan. Akibat kesal tidak bisa ditemui akhirnya melakukan pengrusakan pagar besi perusahaan dan terekam oleh kamera CCTV.xco