Surabaya, areknews – Warga Gunung Anyar Tambak Surabaya sejak sebulan terakhir dipusingkan oleh penutupan jalan yang biasa dipakai untuk beraktivitas. Penutupan jalan yang dibangun atas partisipasi pengembang PT. Sipoa Grup itu, dilaporkan warga ke DPRD Surabaya, Rabu (16/11) siang, oleh H. Aris Sugianto, pemilik lahan.
H. Aris didampingi tokoh dan pengurus kampung mendatangi wakil ketua DPRD Surabaya. Ir.H.Masduki Toha. Tujuannya agar DPRD ikut membantu penyelesaian penutupan jalan tersebut sehingga bisa dgunakan kembali oleh masyarakat. Selain H. Aris Sugianto, ada sekitar 20 orang yang datang ke DPRD Surabaya diantaranya, H Muhammad Syafii ketua LKMK Gunung Anyar dan ketua RW VII Muhammad Solihin.
Warga mengadukan penutupan jalan yang diduga dilakukan oleh Universitas Surabaya (Ubaya). Sebelumnya, Ubaya juga telah melaporkan warga ke Polrestabes Surabaya yang dianggap melakukan penyerobotan lahan miliknya saat menggunakan jalan tersebut untuk beraktivitas.
Ketua RW 07, Kelurahan Gunung Anyar Tambak, M Solihin mengatakan, proyek pembangunan jalan yang ditutup itu itu pertama kali merupakan permohonan Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) kepada PT Sipoa Group pada 2 Oktober 2015.
“Namun secara tiba-tiba, pada tanggal 25 Oktober 2016, pihak Ubaya menutup jalan tersebut dengan bantuan Polrestabes Surabaya. Yayasan Ubaya mengklaim, tanah yang menjadi akses masuk warga itu adalah miliknya,” katanya.
Menurut dia, warga menjdi resah atas penutupan jalan itu sebab tanah yang dijadikan jalan masuk warga itu, diketahui milik salah satu warga yaitu H Aris Sugianto yang direlakan menjadi jalan masuk warga sebelum dibangun JLLT.
Berdasarkan keterangan Kelurahan Gunung Anyar Tambak ternyata ada kepemilikan sertifikat ganda pada tanah yang dijadikan jalan masuk warga tersebut, yaitu milik Yayasan Ubaya dan H Aris Suginato, warga setempat. H. Aris Sugianto selaku pemilik lahan mengatakan, lahan yang dipakai jalan itu ia beli pada tahun 2010 dari ahli waris pemilik lama almarhum H. Saifullah. Berdasarkan SHM yang dikeluarkan oleh BPN Surabaya Nomer 15 Tahun 2015.
Total lahan yang dibeli H. Aris Sugiarto saat itu seluas 48.000 meter persegi. Dari luasan lahan tersebut 20 meter diantaranya saat ini sudah dibangun untuk jalan secara sukarela dan dimanfaatkan oleh warga untuk akses keluar masuk. Kebetulan akses jalan itu menghubungkan Gunung Anyar dengan kawasan lainnya seperti Tambak Oso Waru, kawasan perumahan Wisma Indah, Taman Gunung Anyar dan Graha Regency. Jalan ini juga mejadi akses jalan JLLT yang menghubungkan Surabaya dengan Juanda kelak.
“Meski jalan yang dibangun itu lahannya milik saya, tapi saya tidak minta ganti rugi pembebasan. Biarlah untuk dipakai warga sekitar melakukan aktivitas. Sudah saya ikhlaskan tidak apa apa. Hanya saja saya ingin agar portal penutupan jalan itu dibongkar lagi sehingga bisa dilewati warga,” ujar pria pemilik kolam pancing terkenal ini.Penutupan jalan itu sendiri menurut H. Aris Sugianto dilakukan sejak 25 Oktober lalu.
Warga sendiri juga melaporkan hal ini ke Polrestabes tanggal 28 Oktober dan 11 November 2016, Pemkot Surabaya dan terbaru kepada DPRD Surabaya. Namun meski sudah dilaporkan ke Pemkot Surabaya dan polisi, sejauh ini menurut warga belum ada solusi untuk pembukaan jalan itu kembali, sehingga warga sepakat mengadu ke DPRD Surabaya.
“Kami pernah rapat diikuti oleh 25 orang, termasuk pak Prof.Mufti Mubarak. Saat ini kami juga akan dipanggil kembali oleh Polrestabes, intinya warga siap untuk dialog. sehingga jalan bisa dibuka kembali. Pak Masduki Toha juga sudah merespon agar jalan itu bisa dibuka kembali untuk warga,” ujar H. Aris Sugianto.
Sementara itu, Ir.H.Masduki Toha, wakil ketua DPRD Surabaya membenarkan adanya pengaduan masalah sengketa lahan ini dari warga Gunung Anyar. Menurutnya, karena masalah ini sudah masuk ranah hukum di PTUN, maka lahan yang disengketakan itu menjadi status quo.
Hanya saja karena di atas lahan itu ada jalan umum maka dia berharap agar kedua belah pihak melakukan pembicaraan. “Melalui jalan yang kini disengketakan itu, bila beraktivitas keluar kampung, warga hanya menempuh jarak 2 kilometer. Tapi kalau tidak lewat jalan itu mereka harus muter dengan jarak yang cukup jauh. Jalan itu seperti by pass yang bisa dilewati warga,” ujarnya.
Menurut Masduki Toha, masalah ini selanjutnya akan dihearingkan komisi A DPRD Surabaya yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan. Hearing diagendakan minggu depan. “Kalau soal sengketa biarlah hukum pengadilan yang menyelsaikan. Kami di dewan hanya ingin agar warga Gunung Anyar dan Ubaya bersepakat sambil menunggu putusan PTUN, jalan tersebut tetap dibuka lagi untuk kepentingan umum,” ujar politisi PKB ini.xco