Surabaya, areknews – Persoalan eksekusi yang diduga dilakukan sepihak oleh Pelindo Cabang Tanjung Perak Surabaya, terhadap rumah warga Perak Timur no. 300 dengan alasan tidak membayar uang sewa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) selama lebih dari 10 tahun terus menggelinding.
Hal ini sudah diagendakan untuk rapat bersama dengan komisi A DPRD bersama instansi terkait, termasuk Pihak Pelindo. Wakil ketua FPW-P Moch Anwar, SH, Msi mengatakan, kedatangannya ke Komisi A DPRD Surabaya bertujuan untuk mempertanyakan tindak lanjut pengaduannya beberapa hari yang lalu, karena kondisinya sangat emergency.
“Kami harus kejar-kejaran dengan surat peringatan dari pihak Pelindo yang telah kembali mengeluarkan surat peringatan lanjutan untuk tindakan eksekusi terhadap beberapa tempat pemukiman warga,” ujarnya, Senin (21/11).
Ancaman untuk tindakan eksekusi secara sepihak, kata Anwar, juga bakal dilakukan kepada beberapa pemukiman ditempat lain. Hal ini dibuktikan dengan beberapa pengakuan warga yang ternyata juga sudah mendapatkan surat peringatan.
“Kami minta keadilan ke dewan yang merupakan wakil rakyat,” ucap pria yang juga menjadi Wakil Ketua RW VIII Kelurahan Perak Utara Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya ini.
Perwakilan warga Tanjung perak Surabaya ini diterima oleh sejumlah anggota Komisi A DPRD Surabaya seperti Adi Sutawijono, Pertiwi Ayu Khrisna, Naniek, Siti Maryam, Elok Cahyani, dan Ghofar Ismail.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono berjanji segera mempelajari kasus yang disampaikan warga Tanjung Perak Surabaya, dan akan segera menindaklanjuti dengan hearing bersama instansi terkait.xco