Surabaya, areknews – Upaya perlawanan terhadap kebijakan dan keputusan DPD Hanura Jatim terus menguat. Sekretaris DPC Hanura Kota Surabaya Agus Santoso menyangsikan keabsahan surat penunjukan tersebut.
Bahkan, jika sebelumnya hanya mempersoalkan penunjukan Eddi Rahmat sebagai Plt Ketua DPC Hanura Surabaya, karena dianggap tidak melalui tahapan sesuai AD/ART, kini Agus Santoso juga mempersoalkan posisi Warsito yang saat ini menduduki posisi Sekretaris DPD Jatim menggantikan Idrus Alwi dengan alasan yang sama.
Menurutnya, Ketua DPD Hanura Jatim yang kini dijabat Kelana Aprilianto harus hati-hati menyikapi segala bisikan yang dianggapnya tidak bertanggung jawab, demi masa depan partai Hanura wilayah Jatim di masa mendatang.
“Saya pastikan akan merusak partai, bagaimana bisa semua aturan di AD/ART dilanggar, padahal kita semua tahu kalau AD/ART adalah nafas seluruh kader partai Hanura,” ujarnya, Senin (21/11).
Hasil konsultasi dengan sejumlah ahli, kata Agus, pejabat PLH tidak bisa menandatangai surat-surat yang sifatnya strategis. “Saya kaget, ini tahu-tahu muncul nama Warsito menjadi Sekretaris DPD, tanpa melalui prosedur pergantian,” tambahnya.
Selain itu, SK yang ditandatangani PLH itu tidak sah dan tidak diakui, bahkan instansi pemerintah (Bakesbanglinmaspol) menolak surat-surat yang ditandatangi Warsito. Sekarang muncul lagi namanya Eddi Rahmat, yang sudah jelas-jelas PLH tidak bisa menandatangani surat-surat yang sifatnya strategis, padahal jabatan PLH itu sudah dicabut per – tanggal 28 Oktober 2016.
“Mendadak muncul surat per tanggal 14 november 2016, yang katanya dari DPP menunjuk Eddi Rahmat sebagai Plt Ketua DPC Kota Surabaya, tapi saat diminta menunjukkan surat Plt dari DPP sepertinya kebingungan dan menjadikan DPD sebagai rujukan,” pungkasnya.
Mantan anggota Komisi C DPRD Surabaya ini mensinyalir, Warsito yang kini menduduki posisi Sekretaris DPD Hanura Jatim dan Eddi Rahmat yang diposisikan sebagai Plt Ketua DPC Surabaya belum mengetahui soal kutipan pencabutan hak dan kewenangan PLH.
Pihaknya juga menunjukan surat DPP yang ditandatangani Ketua Umum Wiranto bersama Sekjen Dr. Berliana Kartakusumah. Selain itu, kajian akademis dan legal opinion dari Univ. Indonesia dan Univ. Padjadjaran yang meminta perihal Penugasan Pemberian Pendapat Hukum dari Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP Partai Hanura, bapak Djafar Badjeber, M.Si.xco