Surabaya, areknews – Surat pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilayangkan DPC Partai Hanura terhadap Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Edi Rachmat mendapat respon dari fraksi Handap DPRD Surabaya.
Ketua fraksi Handap DPRD Surabaya Naniek Zulfiani mengakui, adanya surat PAW atas nama Edi Rachmat sudah masuk ke pimpinan dewan. “Surat PAW yang diserahkan oleh DPC Hanura ke pimpinan dewan, tidak melalui fraksi. Sehingga kami berada diposisi menunggu surat turun dari pimpinan saja,” ungkapnya dalam presscon dengan sejumlah media, Rabu (23/11).
Terkait pengajuan surat PAW, Naniek mengaku, ada sejumlah pihak yang menuding jika surat tersebut berasal darinya. Namun, telah dibantahnya. “Awalnya saya dituduh yang membuat surat tersebut, tapi sudah saya jelaskan datangnya surat dari DPC,” terangnya.
Untuk PAW, prosesnya tidak sesederhana itu. Pihaknya perlu melakukan konsultasi terlebih dahulu ke tingkat diatasnya seperti ke DPD dan DPP Sebelum melangkah. Posisi fraksi masih menunggu. “Kalau di fraksi saya pastikan semuanya tetap solid,” ujarnya.
Saat diisinggung apakah pengajuan pergantian antar waktu yang dilakukan tanpa melibatkan fraksi telah melangkahi kewenangannya, Naniek menampik hal itu. Sebagai pihak yang tidak memiliki kepentingan apapun, ia tidak mempermasalahkannya.
“Pak Agus Santoso kan pernah menjabat sebagai ketua BK (Badan Kehormatan), mungkin beliau lebih tahu prosedurnya,” katanya lagi.
Begitu juga soal keabsahan surat yang dikirimkan Agus Santoso ke Ketua DPRD Surabaya, menurutnya yang bisa menentukan sah tidaknya adalah DPD dan DPP.
“Yang jelas kita akan konsultasi dulu ke DPD dan DPP. Fraksi hanya menunggu sampai surat itu masuk,” pungkasnya.xco