Surabaya, areknews – Pansus Raperda Penataan Rukun Warga/Rukun Tetangga (RT/RW) memastikan bakal serius membahas aturan terkait organisasi masyarakat paling bawah itu. Masalah larangan kader partai politik menjadi pengurus RT/RW akan menjadi pasal paling kruisal dalam pembahasan ini.
“Yang jelas kita akan membahas dengan lebih serius, terutama memang mengeni larangan kader partai politik menjadi pengurus RT/RW. Sejumlah pihak baik akademisi maupun masukan langsung masyarakat bakal kami akomodasikan segera mungkin,” terang anggota Pansus, Budi Leksono, Rabu(30/11).
Memang , mendahului Raperda Penataan RT/RW, pihak pemkot telah meluncurkan Perwali no 38 tahun 2016 tentang pedoman pembentukan organisasi lembaga ketahanan masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga. Dalam Perwali 38/2016 ini ada pelarangan kader Parpol menjadi pengurus utamanya ketua RT/RW.
Budi Leksono menyebut , dari sejumlah masukan masyarakat , masalah pengurus RT/RW yang merupakan kader Parpol tidak terlalu dipermasalahkan . Bahkan menurut Budi, kondisi di lapangan justru memperlihatkan seseorang yang berhubungan dengan Parpol lebih mumpuni untuk menjadi pengurus RT/RW dalam mengurusi kepentingan masyarakat.
“Masukan masyarakat justru menyebut personal yang memiliki hubungan dengan Parpol, baik itu kader maupun simpatisan, justru lebih mumpuni dan punya waktu untuk mengurus kepentingan masuyarakat di tingkat RT/RW ini. Biasanya memang mereka lebih terdidik atau memiliki jalur informasi lebih dari anggota masyarakat lain,” terangnya.
Meski demikian, lanjut Budi, pihak Pansus akan melakukan berbagai konsultasi baik dengan pemprov maupun Kemendagri terkait masalah pengurus RT/RW dari Parpol ini. “Biar lebih jelas lagi, mungkin ada celah yang masih memungkinkan kader atau simpatisan Parpol bisa menjadi pengurus RT/RW,” tungkasnya.xco