Surabaya, areknews – Perkara pesta miras yang dilakukan oleh sejumlah oknum kader DPD Partai Hanura Jatim berbuntut panjang. Jika terbukti para pelaku terancam dipecat oleh partai sesuai AD/ART yang rencananya akan dilakukan pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 21 Desember 2016 di Jakarta.
Wakil Ketua DPC Hanura Kota Surabaya, Dawud Budi Sutrisno mengatakan, kasus miras ini sudah dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura. Sesuai AD/ART partai, Bab 5 Pasal 7 Ayat 3 maka siapa saja kader partai yang melakukan perbuatan tercela dan merusak nama baik partai di mata publik, maka akan di pecat dan di cabut kartu anggotanya dari keanggotaan partai.
“Kasus miras ini sudah kita sampaikan ke DPP dan sanksinya cukup berat yaitu, pemecatan. Dipecat tanpa tindakan sanksi seperti, teguran, tertulis, tapi langsung dicabut dari keanggotaan partai,” ujarnya, saat jumpa pers DPC Hanura Kota Surabaya di kantornya di Jl. Raya Ngagel, Senin (19/12).
Ia menjelaskan, isi dari AD/ART Partai Hanura di Bab 5 Pasal 7 Ayat 3 adalah, pelangaran berat yang sifatnya mencemarkan dan merusak citra Partai, sanksi pemberhentian keanggotaan Partai dapat langsung diberikan tanpa melalui tingkatan sanksi. “Aturan AD/ART ini jelas, maka siapapun yang melakukan pencorengan nama baik Partai karena tindakan yang tak pantas seperti pesta miras, maka sanksinya di pecat dari Partai,” tegas Dawud.
Sementara itu, Sekretaris DPC Hanura Kota Surabaya, Agus Santoso, menambahkan, rekomendasi Surat Keputusan (SK) pemecatan Kartu Tanda Anggota (KTA) oknum partai DPD Hanura Jatim sudah di tandatangai oleh Ketua Umum Partai Hanura, Jenderal (Purn) Wiranto. “Targetnya tanggal 27 Desember 2016 pemecatan oknum anggota DPD Partai Hanura Jatim yang melakukan pesta miras sudah dipecat,” katanya.
Saat ditanya soal Musyawarah Cabang Luar Biasa (Mucaslub) DPC Hanura Kota Surabaya beberapa hari lalu yang menetapkan Edi Rachmat sebagai Ketua DPC Hanura Surabaya, Agus menganggap tidak sah.
“Mucaslub yang dilakukan sembunyi -sembunyi adalah tidak sah dan ilegal. Kalo resmi tentunya ada surat pemberitahuan ke partai, dan mengundang partai-partai lain serta ada kehadiran dari Pemerintah Daerah. Mucaslub Edi Rachmat abal-abal karena Sekretaris DPD Hanura Jatim juga tidak hadir,” kata Agus.
Dalam aturan partai dimana jika ada Rapimnas maka ditingkat daerah tidak diperkenankan melakukan kegiatan partai yang bersifat kolosal seperti Mucaslub Hanura Surabaya. Soal 22 Pengurus Anak Cabang (PAC) yang mendukung Mucaslub Hanura Surabaya, kata Agus, yang hadir di Mucaslub itu adalah PAC-PAC yang sudah di non aktifkan atau PAC palsu alias bodong.xco