Surabaya, areknews – Komisi B DPRD kota Surabaya menilai kinerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagin) kota Surabaya kurang maksimal. Predikat ini diberikan kepada Disperindagin karena tidak menjalankan amanah Perda 8 tahun 2014 dan Perwali kota Surabaya nomor 18 tahun 2015 tentang penataan pasar dan toko swalayan.
“Disperindagin tidak konsisten menjalankan Perda dan Perwali,” ujar anggota Komisi B Rio Patti Selanno, Selasa (20/12). Kalau tahun lalu kata Rio, predikat ini diberikan kepada Dinas koperasi. Namun, tahun ini penyandangnya Disperindagin. Kenapa begitu, menurut Rio, sejumlah penertiban terkait dengan zona jarak pasar modern dilanggar dan diterbitkan perijinannya oleh mereka. “Masak sudah satu tahun itu perdanya diberlakukan. Tapi sampai sekarang malah bertumbuh pasar modern hampir dipelosok-pelosok kota ini. Dan proses perijinannya pun yang dikeluarkan berbenturan dengan Perda 8/2014 dan Perwali 18/2015,” jelasnya.
“Artinya bisa kita menilai kinerja teman-teman di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Disperindagin kurang baik alias lemah buat mereka,” terangnya. Bayangkan kalau Disperindagin tidak segera menertibkan permasalahan ini, jelas kedepannya tidak ada ruang peluang bagi pasar tradisional. Artinya, secara tidak langsung pasar-pasar tradisional akan dimusnahkan.
Tidak hanya itu kata Rio, penegakan Perda pasar tradisional pun Disperindagin terkesan lambat dan mengabaikan perda dan perwali yang telah ditetapkan. “Saya rasa waktu satu tahun perda dan perwali itu digulirkan. Disperindagin harusnya sudah melakukan upaya penertiban. Jangan terkesan pembiaran terhadap penegakan Perda dan Perwali itu,” tukasnya.
Sementara pendapat berbeda disampaikan Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperdagin Surabaya, Soeltoni. Sekitar 361dari 700 telah diterbitkan Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), Sedang yang lainnya masih dalam proses. “Sementara bagi pelanggaran Perda itu tentunya melalui beberapa tingkatan sanksi. Seperti SP1 sampai SP3, kalau juga tidak mengindahkan sanksi penutupan akan dikeluarkan,” terangnya.
Terkait masalah jarak dengan pasar tradisional akan tetap menjadi perhatian kita. Yang jelas Disperindagin tetap mengacu pada Perda dan Perwali serta peraturan menteri perdagangan RI.
“Sudah ada 75 toko swalayan yang harus direlokasi,” sambungnya. Namun lanjut Soeltoni, sampai saat ini belum ada penutupan karena penerbitan IUTS itu harus melalui kajian Kajian Sosial Ekonomi Masyarakat untuk mendapatkan izin prinsip. “Selama ini sudah beberapa bantip yang dikeluarkan. Namun, untuk sanksi masa berlakunya 30 hari sejak penertipan itu,” pungkasnya.xco