,

Soal Pencaplokan Lahan, Warga Semolowaru Indah Inginkan Keadilan

Surabaya, areknews – Peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) II patut dipertanyakan. Ini terkait dengan penerbitan sertifikat tanah nomor 542 masuk dalam sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) 358 persil 32 dan 33 atas nama PT Pondok Permata Estate, bukan atas nama Abdul Fatah (alm) seperti yang direkomendasi Lurah Semolowaru no. 594.3/408/411.924.13/1983.

Ketua RW XI Semolowaru Indah II, Sutrisno mengatakan, dari keterangan Lurah Semolowaru yang dibuktikan dengan peta penerawangan zaman Belanda, lahan HGB 358 persil 32 dan persil 33 terletak disebelah selatan jalan raya Semolowaru. “Sedangkan sertifikat 542 diatas persil 29 atas nama Abdul Fatah terletak di sebelah utara jalan raya Semolowaru,” terangnya.

Kata Sutrisno, dari keterangan ketua Komisi A DPRD Surabaya yang saat itu dijabat oleh Ir Armuji, juga merekomendasikan, lokasi tanah di RW XI komplek Semolowaru Indah II yang digunakan saudara Abdul Fatah dengan sertifikat hak milik 542 yang sebenarnya lokasi tanah masuk sertifikat HGB nomor 358 atas nama PT Pondok Permata Estate yang habis masa berlakunya sampai 3 Maret 2007.

“Sertifikat HGB 358 itu, juga tidak diperpanjang lagi oleh pihak pengembang PT Pondok Permata Estate,” ungkap pria yang juga sebagai kontraktor rekanan PLN ini. Tanah seluas itu diklaim pihak Abdul Fatah yang memiliki persil 29 dengan sertifikat hak milik yang terletak disebelah utara bukan tanah yang terletak di komplek perumahan Semolowaru Indah dengan sertifikat induk HGB 358 persil 32 dan persil 33, Surabaya.

“Perjuangan kita tidak cukup mengadu pada pemerintah dan BPN Surabaya. Namun kami juga melayangkan surat pengaduan pada presiden RI,” ucapnya. Tidak hanya itu, pengaduan tindak pidana perebutan tanah itu juga dilaporkan pada Polda Jawa Timur, tertanggal 20 Januari 2012.

Namun perjuangan warga komplek perumahan Semolowaru Indah yang dihuni sekitar 300 KK atau 1500 cacah jiwa ini, tidak pernah digubris pihak instansi terkait. Ditahun 2016 lalu permasalahan itu kembali mencuat, lantaran tanah atas nama Abdul Fatah itu telah beralih tangan, sesaat sebelum Abdul Fatah meninggal. Kepemilikan diperjual belikan Abdul Fatah pada Keleb Prayudi Antonius. Tanah itu sekarang telah dipagari tembok setinggi 2,5 meter.

Sebelumnya, lahan dimanfaatkan warga sebagai failitas umum. Seperti lahan parkir mobil warga, sarana olah raga, taman bermain anak dan tempat pembuangan sampah (TPS). Sebelum dijadikan fasum lahan tersebut masih berbentuk rawa-rawa yang diuruk pihak warga. Abdul Fatah juga telah memecah sertifikat induk menjadi empat sertifikat dengan luas yang semula dia klaim overload menjadi 8000 m2 lebih dari lahan yang luasnya 7180 m2
Sementara itu, dalam pertemuan dengan Pemkot yang diwakili asisten I bagian pemerintahan mendatangkan kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Kapolrestabes kota Surabaya,kepala bagian hukum, camat Sukolilo, lurah Semolowaru dan ahli hukum pertanahan UNAIR Dr Agus Sekarmadji, SH, M.Hum.

Dihadapan peserta rapat, Agus Sekarmadji menerangkan, sebetulnya permasalahan perebutan tanah tersebut sudah jelas. Namun, kenapa pihak BPN II mengeluarkan sertifikat yang menggunakan sertifikat 542 diatas persil 29 atas nama Abdul Fatah disebelah utara jalan raya semolowaru bukan pada sertifikat HGB diatas persil 32 dan persil 33 yang mana berdiri perumahan komplek Semolowaru Indah atas nama PT Pondok Permata Estate. “Ini kan sangat aneh sekali. Ingat jabatan anda akan dipertanggung jawabkan pada tuhan nanti,” pungkas Agus dalam pertemuan saat itu.xco