,

Sidang Kapur, Tuntutan Jaksa 8 Bulan Kurungan Dinilai Jauh Dari Rasa Keadilan

“Tuntutan itu harus sesuai memenuhi unsur rasa keadilan, tuntutan jaksa 8 bulan kurungan dinilai jauh dari rasa keadilan dan terdakwa harus dipenjara,” Maharidzal, Selasa (24/1).
“Tuntutan itu harus sesuai memenuhi unsur rasa keadilan, tuntutan jaksa 8 bulan kurungan dinilai jauh dari rasa keadilan dan terdakwa harus dipenjara,” Maharidzal, Selasa (24/1).

Surabaya, areknews – Sidang perkara pengrusakan pagar besi PT. Wika dengan terdakwa Purwanto alias pak Kapur, warga Kalijudan Asri RT 04 RW 02 Surabaya memasuki agenda tuntutan. Didepan majelis hakim jaksa menuntut terdakwa dengan 8 bulan kurungan penjara dinilai masih jauh dari rasa keadilan.

Kuasa hukum pelapor Maharidzal menilai tuntutan jaksa Gusti Putu Karmawan yang tidak menerapkan ancaman maksimal seperti yang diatur dalam KUHP pasal 406 dengan hukuman 2, 8 tahun penjara jauh dari rasa keadilan.

“Tuntutan itu harus sesuai memenuhi unsur rasa keadilan, dan terdakwa harus dipenjara,” ujarnya, Selasa (24/1).  Setelah melihat tuntutan yang disampaikan ini, kata Rizal, jaksa terlihat masih ragu – ragu untuk memberikan tuntutan maksimal kepada terdakwa. “Saya melihat jaksa masih ragu, dan terkesan main – main dengan perkara ini,” jelasnya.

Padahal, dari keterangan semua saksi yang dihadirkan didepan majelis hakim, semuanya mengakui bahwa terdakwa telah melakukan pengrusakan seperti yang disangkakan. “Ini diluar ekspektasi kami sebagai pihak pelapor, yang sebelumnya kami harapkan untuk tuntutan maksimal 2,8 tahun pidana kurungan,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya akan terus memantau perkembangan perkara ini hingga ada putusan tetap dari majelis hakim. Sementara itu, JPU I Gusti Putu Karmawan saat dimintai keterangan mengaku, tuntutan yang diberikan sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

“Memang untuk pengrusakan KUHP 406 ancaman hukuman maksimal 2,8 tahun penjara. Tapi, tuntutan yang disampaikan ini sudah memenuhi apa yang telah dilakukan oleh terdakwa,” jelasnya. Karena terdakwa tidak ditahan maka, dalam vonis majelis hakim nanti tidak ada pemotongan masa tahanan.  Sementara itu, sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Yulisar ini memberikan kesempatan kepada terdakwa, untuk menyampaikan bantahan atas tuntutan jaksa dalam sidang pekan depan.xco