Surabaya, areknews – Polemik lahan Semolowaru Indah Dua yang melibatkan warga RW XI dengan pihak Abdul Fattah (Alm) belum menemui titik terang. Bahkan, persoalan makin rumit dengan munculnya pemilik lahan yang sah sebagai ahliwaris Joko Suprayitno berdasarkan buku kretek yang dibenarkan oleh pihak kelurahan Semolowaru.
Untuk menghindari berbagai kemungkinan buruk yang bisa memperumit permasalahan, Komisi A DPRD Surabaya meminta warga untuk menahan diri sambil menunggu proses lebih lanjut.
Wakil Ketua Komisi A, Adi Sutarwidjono, mengatakan, persoalan lahan warga di Semolowaru Indah Dua sangat rumit, sehingga diperlukan waktu panjang untuk menyelesaikan. Persoalannya, yang memiliki sertifikat HGB Abdul Fattah sudah meninggal, sedangkan PT yang berhak atas lahan tersebut juga sudah pailit.
“Didata kelurahan terbukti tidak ada perubahan yang menyebutkan dari pihak pemilik lama kemudian berpindah ke pemilik baru itu tidak ada,’ ujarnya. Selanjutnya, kata Adi, kaitannya dengan sertifikat di klaim oleh pihak Abdul Fattah, menurut data kantor kelurahan posisinya ada di utara jalan dan salah obyek.
“Tanah ini masih berpotensi bermasalah panjang,” jelasnya. Kalau mau dirubah ke pemilik baru harus ada mekanisme yang benar, termasuk memiliki berita acara jual beli. Persoalan lain, ada ahliwaris yang masih memegang petok yang asli, dan dibuku kelurahan juga tercatat ada pihak lain yang memegang sertifikat. Sedangkan warga tidak memiliki surat apapun.
Seperti diketahui, lahan seluas 3.521 m2 di Semolowaru Indah Dua yang sebelumnya merupakan fasilitas warga setempat, kini berpindah tangan dengan adanya sertifikat tanah atas nama Abdul Fattah (Alm). Persoalan munculnya sertifikat inilah diduga menyalahi aturan hukum yang saat ini masih dipersoalkan oleh warga Semolowaru Indah Dua.
Ketua RW XI Semolowaru Indah Dua, Sutrisno, mengatakan, seluruh warga sangat senang dengan kedatangan anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya yang melihat langsung permasalahan soal lahan warga.
“Saya merespon dan memberi apresiasi terhadap anggota dewan di Komisi A yang melihat langsung lahan warga yang diserobot pihak lain, sehingga diharapkan dapat menyelesaikan persoalan lahan ini dan dikembalikan lagi ke warga sebagai fasilitas warga kami.”ujarnya.xco