,

Mengaku Tidak Besalah, Kapur Minta Hakim Berikan Vonis Bebas

Surabaya, areknews – Dalam sidang pembelaan terdakwa Purwanto alias pak Kapur warga Kalijudan Asri RT 04 RW 02 Surabaya, menyampaikan pledoi dihadapan majelis hakim. Terdakwa menyangkal semua dakwaan dan tuntutan jaksa atas perkara yang menjeratnya. Selain itu, memiinta agar majelis hakim memutus bebas dengan denda yang ditimbulkan selama persidangan dibayar oleh negara.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana kurungan selama 8 bulan atas perkara pengrusakan pagar besi PT. Wika. Dihadapan majelis hakim terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukumnya menyampaikan secara langsung nota pembelaan.

“Saya memohon kepada majelis hakim untuk memvonis bebas dengan semua biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini dibebankan kepada negara,” ungkapnya, didepan majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor Maharidzal berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan yang obyektif dan memenuhi azas keadilan. “Saya setelah melihat dan mendengarkan pledoi yang disampaikan oleh terdakwa, sesuai dengan pasal 406 yaitu pengrusakan. Dari keterangan saksi dan bukti, sudah singkron. Jika terdakwa mengatakan dirinya tidak bersalah dan tidak terbukti itu dari mana,” ujarnya.

Selanjutnya, dalam sidang pembelaan jaksa I Gusti Putu Karmawan juga tidak hadir dengan alasan istrinya sakit, ini ada apa. Padahal sebelum sidang dimulai jaksa nampak hadir dengan menggunakan pakaian lengkap.

Maharidzal berharap majelis hakim memberikan vonis maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi siapapun termasuk terdakwa, yang telah  melakukan perbuatan yang merugikan orang lain dan melawan hukum.xco