,

Perkara Jual Beli Lahan PT Blauran Cahaya Mulia Masuk Sidang Perdana

Surabaya, areknews – Merasa masalah yang dihadapi tak kunjung usai, Pratiwi Arriyah Halim melalui kuasa hukumnya Anner Mangatur Sianipar, SH, MH dan rekan menggugat PT Blauran Cahaya Mulia (PT BCM) pemilik dari The Empire Palace.

Didalam gugatan nomor 50/Pdt G/2017/PN.Sby menyebutkan, permasalahan berawal dari keinginan dari PT BCM membeli lahan seluas 71,5 M2 milik Pratiwi yang berada di kampung Blauran Kidul gang II No 4 atau saat ini berada dibagian selatan Gedung The Empire Palace ke arah Jalan Embong Malang Tahun 2006 silam.

Kuasa hukum penggugat Anner Mangatur usai menjalani sidang perdana mengatakan, awalnya PT BCM kala itu datang kepada Pratiwi untuk menawar dan membeli tanah seharga Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), akan tetapi merasa harga yang ditawarkan tersebut terlalu rendah maka Pratiwi menolak tawaran dari PT BCM tersebut.

Gagal membeli tanah milik Pratiwi, pihak PT BCM diduga mulai melaksanakan aksi teror melalui intimidasi Pratiwi dan puncaknya PT BCM membangun tembok serta pagar yang terbuat dari seng persegi empat setinggi +/- 5 (lima) meter dan menanami berbagai macam pohon sehingga menutupi seluruh akses masuk ke bangunan milik Pratiwi.

Akibat pembangunan tembok oleh PT BCM, Pratiwi dan adiknya tidak bisa lagi masuk dan menempati rumah miliknya tersebut dan sampai saat ini harus mengungsi dan tinggal menumpang dirumah keluarganya yang ada di kawasan Petemon Surabaya.

“Melalui gugatan ini kami menuntut PT BCM yang sudah melanggar pasal 31 Peraturan Pemerintah no 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah ini memberikan penggantian biaya ganti rugi yang selaras dengan ketentuan Pasal 1365 BW,” terang Anner.

Oleh karena itu tergugat (PT BCM) harus mengganti kerugian material sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan mengganti kerugian immaterial sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Agar menghindari itikad buruk dari tergugat, Pratiwi lewat kuasa hukumnya memohon agar PT BCM memberikan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset milik tergugat yakni PT BCM. Sidang perdana mediasi harusnya digelar hari ini, namun karena kuasa hukum tergugat belum membawa surat kuasa akhirnya ditunda. “Sidang akhirnya ditunda karena kuasa hukum tergugat belum membawa kuasa dari pihak tergugat,” pungkasnya, Kamis (9/2).xco