,

Reperda Pengawasan Makanan Siap Saji, Lindungi Anak dari Makanan Berbahaya

Surabaya, areknews – Belum amannya bahan makanan jadi yang dikonsumsi masyarakat Surabaya, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya untuk mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru.

Raperda tersebut akan mengatur pengawasan makanan siap saji dan industri rumah tangga yang diusulkan oleh Komisi D DPRD Kota Surabaya. Ketua Komisi D Agustin Poliana mengatakan saat ini kasus makan siap saji yang mengandung bahan berbahaya dan beredarnya makanan berbahaya dari industri rumahan.

” Raperda baru nanti diharapkan bisa pengawasan peredaran produk makanan berbahaya di masyarakat. Dimana nanti pemerintah proaktif melakukan pengawasan terhadap makanan siap saji,” ungkap Agustin Poliana kepada wartawan di ruang kerjanya Senin (27/2).

Raperda ini lanjut Agustin, akan mendorong sertifikasi bahan pangan dan mengatur pembinaan pedagang. Dengan raperda tersebut, kasus beredarnya bahan makanan berbahaya diyakini bisa diminimalisir.

” Selama ini pengawasan berpusat di Badan Pengawas Obat dan makanan. Terpusatnya kewenangan itu menghalangi pemkot untuk melakukan pengawasan dan intervensi. Nanti, masyarakat juga bisa melakukan pengawasan juga, dengan Reperda ini siapa saja bisa melakukan pengawasan,” katanya.

Politisi dari PDIP ini mengatakan yang sangat memprihatinkan, bahwa makanan berbahaya ini beredar disekolah-sekolah dengan sasaranya anak-anak.

” Dimana anak-anak itu sangat rentan terhadap makanan yang mengandung bahan yang berbahaya, karena anak-anak itu tidak mengetahui. makanya, nanti kita juga libatkan pihak sekolah dalam melakukan pengawasan makan dilingkungan sekolah,” kata Agustin.xco