, , ,

Enggan Minta Maaf, Pemkot Sebut Razia Permen Dot Sesuai SOP

Surabaya, areknews – Razia permen dot yang dilakukan oleh satuan Polisi Pamong Praja Surabaya disejumlah sekolah, akibat diduga terdapat zat berbahaya berbuntut panjang. Sebelumnya, PT Petrona Inti Chemindo (PIC) selaku perusahaan yang mengimpor permen keras atau dikenal sebagai permen dot menyesalkan langkah Pemkot Surabaya yang telah merazia produknya di pasaran sebelum mengecek kebenarannya. Kuasa hukum PT. PIC Prihadi Saputro S.H mengatakan, PT. Petrona Inti Chemindo tidak akan menggugat Pemkot Surabaya meskipun pihaknya telah mengalami kerugian, dengan catatan mau merehabilitasi atau memulihkan nama permen dot yang sudah dinyatakan BNN dan BBPOM Surabaya tidak mengandung narkoba. “PT PIC meminta agar pemkot merehabilitasi produk permen dot,  serta sosialisasi setiap hari melalui iklan atau langsung kepada para pedagang,” ujarnya.

Sementara itu, pemerintah kota Surabaya melalui Kepala Dinas Kesehatan Febria Rachmanita, Kasatpol PP Irvan Widyanto dan Kabag Humas Fikser melakukan klarifikasi soal razia permen dot yang dilakukan pekan lalu dan membuat kehebohan. Kepala Dinas Kesehatan Febria Rachmanita mengatakan, kegiatan pengawasan makanan dan minuman di pemerintah Kota sudah bertahun-tahun dilakukan. “Kami nggak sendiri dalam melakukan pengawasan makanan dan minuman. Di permenkes Nomor 942 Tahun 2003 tentang Pedoman persyaratan dan pengawasan jajajan. Itu kita lakukan dengan kerja sama beberapa instansi. Yaitu Dinkes, Satpol, Dinas Perdagangan. Itu kita lakukan nggak hanya sekali dua kali, tapi setiap bulan, dan nggak hanya satu jenis makanan saja,” ujarnya, Selasa (14/3).

Menurutnya, yang dilakukan dalam pengawasan makanan dan minuman berbahaya itu sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), tidak melulu mamin yang sudah memiliki ijin edar. Yang sudah berijin edar pun bisa juga dilakukan pengecekan. Senada, Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, yang menjadi landasan untuk razia mamin adalah Perda No 2 Tahun 2014 pasal 27 tentang pengawasan bahan makanan. “Tugas kami di situ adalah melakukan pengawasan dan tindakan sebagai langkah antisipasi terhadap bahan yang berbahaya pada makanan dan minuman yang beredar di masyarakat,” ucap Irvan.

Kebablasan

Di lain pihak, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Syaifudin Zuhri menilai, satpol PP Kota Surabaya over laping dan terlalu gegabah dalam razia permen dot yang memicu kontroversi. Politisi PDIP yang akrab dipanggil Ipuk itu menegaskan, seharusnya Satpol PP melakukan koordinasi dengan Balai BPOM saat memperoleh informasi dugaan kandungan zat berbahaya dijajanan itu. “Sebelum ada kejelasan terhadap kandungan zat berbahaya dalam makanan tersebut, yang dilakukan satpol PP seharusnya sebatas sosialisasi disekolah, bukan melakukan razia,” ungkapnya. Sebenarnya dewan mengapresiasi positif upaya satpol PP untuk melindungi anak-anak dari jajanan berbahaya, tapi sayang tidak terlalu tepat tindakannya apalagi merugikan pihak lain.xco