,

Penggugat Tetap Pada Dalilnya, Proses Jual Beli Tanah Tidak Sah

Surabaya, areknews – Sidang gugatan terhadap Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura/ BPWS memasuki agenda sidang tanggapan atau Duplik tergugat satu dan dua atas Reflik dari penggugat. Dalam agenda sidang tanggapan dari tergugat ini, penggugat tetap pada dalil – dalilnya mempertanyakan proses pembelian lahan yang dilakukan oleh BPWS.

Tergugat pertama sebagai penjual Durasman alias Abdulrahman diwakili oleh kuasa hukumnya Bakhtiar Pradinata dan tergugat dua BPWS sebagai pembeli diwakili oleh FX Soesaminto dan rekan, didepan majelis hakim ini menyanggah semua Reflik yang telah disampaikan oleh pengggugat.

Dalam gugatan perkara perdata nomor 24/Pdt.G/2016 pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Maharidzal dan Arifin, SH tetap pada dalil – dalilnya, yang menilai tanggapan Duplik dari tergugat satu dan dua sama sekali tidak mempunyai korelasi hukum.
Padahal, gugatan daripada penggugat jelas menanyakan apakah proses jual beli itu sah dan apakah jual beli sudah dilihat siapa pemiliknya. “Tanggapan daripada Duplik sama sekali tidak menyangkut korelasi hukum, dan kita lihat dalam pembuktian nanti, kita bisa membuktikan dan bagaimana saksi – saksi menjelaskan kepada majelis hakim,” ujarnya, Kamis (23/3).

Pihaknya selaku penggugat, kata Ridzal akan membuktikan didepan majelis hakim bahwa proses jual beli tersebut diyakini melanggar hukum. Sidang pembuktian rencananya akan digelar dua pekan mendatang. “Targetnya tanah tersebut dikembalikan kepada penggugat karena penggugat tidak pernah menjual tanah kepada siapapun. Kasihan penggugat kecolongan, mereka mempunyai surat – surat resmi tapi tanah tidak ada dan sudah dimiliki orang lain. Masa namanya gugatan bisa salah alamat, salah menggugat kepada orang, kita kan sudah tahu pokok permasalahan dan kemana yang harus digugat,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Bawono Effendi, SH, MH berjanji akan memantau perkara gugatan ini dengan cermat. Pihaknya memastikan sidang akan dilakukan secara profesional tanpa ada keberpihakan meskipun melibatkan aparatur negara dalam hal ini BPWS. “Prosedurnya sama dengan yang lain, memang sudah ada hukum acaranya begitu. Jadi, tidak ada perbedaan kalau pihak tergugat lembaga atau per orangan sama saja,” jelasnya. Sedangkan penggugat anak pemilik lahan Suliha yakin karena merasa berada dijalan yang benar, dengan bukti – bukti yang ada dan melalui kuasa hukum akan memenangkan gugatan ini.xco