Bangkalan, areknews – Sidang gugatan terhadap Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura/ BPWS memasuki agenda sidang pembuktian dari masing – masing pihak, termasuk penggugat, tergugat satu dan tergugat dua. Dalam pembuktianya, penggugat melalui kuasa hukumnya Maharidzal dan Arifin, SH menyampaikan semua bukti kepemilikan lahan yang dimiliki penggugat termasuk surat leter C lahan seluas 4,8 hektar yang saat ini menjadi materi gugatan.
Usai sidang Maharidzal mengatakan, semua bukti yang disampaikan oleh tergugat dua dalam hal ini BPWS dihadapan majelis hakim hanya berupa foto copy dari salinan yang sudah di foto copy sebelumnya, sehingga tidak ada surat asli yang benar – benar bisa menunjukan jika prosedur pembelian lahan itu sah. “Semua berisi opini dan disini tidak ada korelasi hukumnya, apalagi dalam pembuktian proses jual beli tidak bisa diungkapkan. Termasuk dia beli dari siapa dan bagaimana prosedur pebeliannya,” ujarnya, Kamis (6/4).
Kalau dari penggugat, kata Ridzal, sudah jelas semuanya dan bisa membuktikan atas kepemilikan lahan tersebut. Terutama dari segi silsilah mulai dari pemilik pertama yang didasari dengan surat keterangan letter C, selanjutnya meskipun tanah tersebut telah dihibahkan juga tertera dasar hukumnya yakni akta hibah. “ Penggugat bisa membuktikan sejarah lahan tersebut, mulai dari siapa pemilik pertama melalui surat letter C, kedua meskipun telah dihibahkan ke anak sendiri tetap ada dasar hukumnya yakni akta hibah,” jelasnya.
Sementara itu, penggugat anak pemilik lahan Suliha yakin jika semua surat yang dibuktikan dihadapan majelis hakim adalah yang asli. Mulai dari pemilik pertama hingga terjadi proses hibah ketangan ibunya Rukiyati. “Dari awal memang sudah disampaikan ke saya bahwa tergugat tidak memiliki surat, begitujuga lahan yang saat ini menjadi materi gugatan juga tidak diketahui oleh tergugat,” jelasnya.
Sedangkan tergugat satu Durasman alias Abdulrahman yang diwakili tim kuasa hukumnya Bakhtiar Pradinata belum bisa memberikan pembuktian atas kepemilikan lahan kliennya, dan meminta tambahan waktu satu minggu kedepan dalam sidang selanjutnya. Sebelumnya, dalam gugatan perkara perdata nomor 24/Pdt.G/2016 pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Maharidzal dan Arifin, SH tetap pada dalil – dalilnya, yang menilai tanggapan Duplik dari tergugat satu dan dua sama sekali tidak mempunyai korelasi hukum. Padahal, gugatan daripada penggugat jelas menanyakan apakah proses jual beli itu sah dan apakah jual beli sudah dilihat siapa pemiliknya.xco