,

Sidang Gugatan BPWS, Penggugat Pertanyakan Bukti Letter C Legalisir Tergugat

Bangkalan, areknews -Sidang gugatan terhadap Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura/ BPWS masih terkait agenda sidang pembuktian dari masing – masing pihak, termasuk penggugat, tergugat satu dan tergugat dua. Tergugat satu menyampaikan pembuktian berupa foto copy Letter C yang berkas aslinya dimiliki oleh penggugat. Dalam sidang pembuktian yang ke dua, penggugat melalui kuasa hukumnya Maharidzal dan Arifin, SH tetap pada dalil – dalilnya untuk menyampaikan semua bukti kepemilikan lahan yang dimiliki penggugat, termasuk surat Letter C atas lahan seluas 4,8 hektar yang saat ini menjadi materi gugatan.

Menurutnya, semua bukti yang disampaikan oleh tergugat satu sebagai penjual lahan, dalam hal ini Durasman alias Abdulrahman yang diwakili tim kuasa hukumnya Bakhtiar Pradinata, SH tidak bisa menunjukan bukti surat kepemilikan yang asli atas lahan yang telah dijualnya. “Jadi lokasi yang disengketakan kita mempunyai bukti yang kuat yaitu Letter C. Ternyata dalam pembuktian tadi tergugat satu Durasman hanya memiliki Letter C foto copy yang menurut kuasa hukumnya ada pada penggugat,” ujarnya.

Yang menjadi permasalahan, kata Ridzal, dari mana mereka mendapatkan foto copy itu. Ini yang akan kita telusuri dan pertanyakan. “Apakah foto copy itu sah menurut hukum yang mereka dapatkan, atau mereka mendapatkan foto copy itu melalui perbuatan melawan hukum,” terangnya.

Tergugat satu, dihadapan majeli hakim hanya menyampaikan pembuktian berupa foto copy salinan Letter C yang sudah dilegalisir oleh kepala desa. Padahal setiap berkas yang akan dilegalisir oleh instansi terkait termasuk kantor desa, harus melampirkan berkas yang aslinya. Sedangkan berkas yang asli ada pada penggugat.

“Sesuai dengan gugatan yang dipersoalkan, penggugat memiliki tanah dan surat – surat. Namun, sekarang tanah sudah berpindah tangan kepada BPWS. Disini pihaknya merasa dirugikan sehingga memerlukan pembuktian yang jelas sehingga kasus ini bisa terang benderang dan memiliki kepastian hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, tergugat satu Durasman alias Abdulrahman yang diwakili tim kuasa hukumnya Bakhtiar Pradinata membenarkan, dalam pembuktian yang diajukan adalah foto copy surat Letter C yang sudah dilegalisir oleh Kepala Desa Sukolilo Barat terkait dengan Cohir 2183 persil 6A bukan 11. “Bukti yang diajukan terkait dengan dalil – dalil sanggahan yang ada dalam jawaban/ Duplik yang disampaikan dalam persidangan. Antaralain salah satunya bukti jual beli terkait dengan tanah persil 11 atas nama Ru, disitu tercatat tanah tersebut sudah dijual kepada Ahmat Habibi. Jika dihubungkan dengan gugatan, bawasanya penggugat mengakui bilamana Ru pernah mengalihkan atau menjual tanah ke Ahmad Habibi,” ujarnya.

Ini yang kami pertanyakan, dia sudah mengalihkan sudah menjual tanah ke orang lain sekarang mengaku ini masih tanah miliknya.xco