Surabaya, areknews – Pemblokiran rekening PD Pasar Surya BUMD Pemkot Surabaya ternyata sudah dua kali dilakukan oleh Kanwil DJP Jatim I. Pemblokiran pertama terjadi pada 2015 dan tahun ini 2017 dan itu disebabkan karenan anggaran dari Pemkot Surabaya baru ditandatangani. Kepala Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Surya M Rusli Yusuf menilai, tunggakan pajak PD Pasar Surya terjadi akibat tidak disertakannya PPn 10% terhadap iuran sewa pedagang selama ini, sehingga harus ditanggung PD Pasar Surya.
“Tunggakan pertama kali ditemukan pada pemeriksaan neraca 2007 oleh Dirjen Pajak. Yang kemudian ada pemblokiran pada 2015, tapi saat itu ada kesepakatan bersama antara direksi dengan Kanwil DJP Jatim I bahwa tunggakan dibayar dengan cara dicicil Rp 500 Juta/tahun,” ujarnya. Pemblokiran rekening kata Rusli, kembali terjadi pada 2017 disebabkan anggaran dari Pemerintah Kota Surabaya baru ditandatangani. “Sekarang memang sedang diblokir karena cicilan tunggakan pajak sebesar Rp 500 Juta belum kita bayar,” ungkap Rusli.
Ia menyebut tunggakan paling banyak terjadi pada PPn 10% yang selama ini harus ditanggung oleh PD Pasar Surya. “Selama ini iuran sewa pedagang tidak disertakan PPn 10% dan harus ditanggung oleh PD Pasar Surya. Kedepan akan disosialisasikan ke pedagang agar, dalam pembayaran iuran sewa stand disertakan PPn 10% sehingga, tidak ada lagi tunggakan hingga ada pemblokiran,” ungkapnya. Selain itu ada kebijakan baru dari Kepala Kanwil DJP Jatim I yang baru agar, tunggakan pajak dibayar lunas. Hal tersebut yang menyebabkan adanya pemblokiran rekening kembali terjadi.
“Kalau dibayar lunas akan pengaruhi cashflow PD Pasar Surya. Hari ini Dirut PD Pasar Surya melakukan pertemuan dengan KaKanwil DJP Jatim I agar kebijakan pembayaran tunggakan dengan cara dicicil bisa dilanjutkan,” harap Rusli.
Dibayar Lewat APBD
Ditempat terpisah, Walikota Surabaya Tri Rismaharini berupaya membantu menyelesaikan tunggakan pajak PD Pasar Surya melalui dana APBD. Tentu saja upaya ini akan di komunikasikan terlebih dulu dengan DPRD Kota Surabaya. Pihaknya juga berupaya untuk berkomunikasi dengan Dirjend pajak meminta pengampunan atas tunggakan pajak tersebut. Upaya tersebut rencananya akan dilakukan bertepatan dengan kunjungannya ke kementrian keuangan. “Saya tidak tau soal pemblokiran rekening PD Pasar ini, saya belum menerima laporan. Tetapi kita akan ngomong dengan Ditjen pajak misalkan bayarnya dicicil, kalau lewat APBD maksudnya,” ujarnya.
pejabat PD Pasar Surya lewat rekrutment Direktur Utama. Risma akan menolak kalau calon yang diajukan oleh badan pengawas nantinya tidak berkualitas. Selama ini Pemkot tidak pernah ikut campur dalam proses itu. Meskipun PD Pasar Surya merupakan BUMD milik pemkot Surabaya. “Selama ini saya tidak pernah ikut campur soal PD Pasar,” jelasnya. Sebelumnya Dirjend Pajak memblokir rekening PD Pasar Surya karena diketahui menunggak pembayaran pajak sekitar Rp 8 milyar.Ardhie Permadi Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Pajak DJP Kanwil Jatim mengatakan, kalau angsuran pembayaran pajak sudah tidak dilakukan sejak setahun terakhir. Padahal Dirjen Pajak sebelumnya sudah mengupayakan cara agar PD Pasar Surya dapat melunasi tunggakan tersebut. Dasar hukum penagihan pajak sesuai dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa. Pemblokiran rekening atau penyitaan atau penyanderaan dilakukan setelah penertiban Surat paksa selama 2X24 jam, yang sebelumnya didahului surat teguran selama 21 hari.xco