,

Mantan Carik Pastikan Rukiyati Miliki Tiga Bidang Tanah di Persil 11

Surabaya, areknews – Sidang gugatan terhadap Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura (BPWS) memasuki agenda sidang pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pengugat. Dua saksi yang dihadirkan oleh penggugat memastikan Rukiyati memiliki tiga bidang lahan di persil 11.

Saksi yang dihadirkan yakni, Mat Zuber warga kampung krasak dan Rifai mantan carik yang menyaksikan secara langsung pemberian surat hibah dari Rukiyati kepada  Suliha atas lahan seluas 1.300 meter persegi. Sebelum memberikan kesaksian, dihadapan majelis hakim dua orang saksi ini telah diambil sumpah.

Saksi pertama Mat Zuber dihadapan majelis hakim menceritakan pernah membeli lahan milik Durasman alias Abdulrahman. Namun, dirinya mengaku tidak pernah bertatap muka dengan penjual secara langsung karena proses jual beli dilakukan melalui perantara. Sementara itu, untuk surat tanah semuanya diurus oleh pihak kelurahan atau perangkat desa. “Saya membeli lahan kepada orang yang mengaku Durasman, tapi saya belum pernah bertemu dengan orang ini,” ujar Mat Zuber. Dirinya yakin tanah yang dibelinya tersebut berada di persil 6A, namun untuk cohir dan luasnya tidak mengetahui secara pasti karena lama tinggal di Kalimantan.

Sementara itu, saksi kedua mantan carik yakni Rifai menjelaskan, jika Rukiyati memang memiliki tiga bidang tanah di persil 11. Dari tanah tersebut dua bidang telah dijual dan satunya tidak dijual dan sebagian dihibahkan kepada anaknya atas nama Suliha. “Saya dalam pembuatan akta hibah masuk sebagai saksi karena waktu itu masih menjabat sebagai carik,” terangnya.

Rifai juga memastikan jika lahan milik Durasman alias Abdulrahman bukan di persil 11 melainkan persil 6A. Sedangkan antara persil 6A dengan 11 sangat jauh letaknya dan dibatasi dengan blok. “Persil 6A dan 11 letaknya sangat jauh, dan ada tanda batasnya,” tegas Rifai. Sedangkan pengacara penggugat Maharidzal dan Arifin, SH menilai, dari keterangan Rifai yang pernah menjabat sebagai carik waktu itu telah membuktikan Masalah ini secara terang benderang.

Pada dasarnya Durasman alias Abdulrahman tidak memiliki lahan di persil 11. Karena miliknya berada di persil 6A. Jika dihubungkan dengan materi gugatan bisa jadi Durasman menjual lahan memakai surat persil 6A tetapi lahan yang dijual ke BPWS berada di persil 11. “Disini permasalahan mulai terang benderang bahwa Durasman bukan pemilik lahan di persil 11. Tetapi yang dijual ke BPWS persil 11,” ujar Ridzal.

Sementara itu, pengacara tergugat Bakhtiar Pradinata mengungkapkan, dari keterangan carik secara tegas menjelaskan untuk menentukan persil 6A atau 11 itu pihak desa. Sedangkan di desa seharusnya ada yang namanya buku kerawangan atau peta desa, sementara hal itu tidak ada. “Jika memang lahan tersebut ada di persil 11 dan bukan 6A, mana yang menyebutkan hal ini. Karena harus ada bukti secara pemerintahan yang bisa menyebutkan secara jelas posisi tanah tersebut,” ujar Bakhtiar.

Tentunya, kata Bakhtiar, yang menentukan status tanah ini ada di pihak desa. Sedangkan dari keterangan saksi Mat Zuber, juga tidak bisa membuktikan kalau dirinya telah membeli tanah dari Durasman, terus membeli dari mana. “Jika dihubungkan dengan akta jual beli nomor 52 dinyatakan Barul Ulum tidak pernah membeli tanah kepada Durasman, tetapi Mat zuber. Masalah ini cukup menarik bagi saya karena banyak yang tidak singkron, antara siapa pemilik dari tanah yang saat ini sedang menjadi materi gugatan,” pungkasnya.xco