Surabaya, areknews – Upaya penangguhan penahanan Mudjianto, Lurah Tanah Kali Kedinding oleh Kejari Tanjung Perak yang dilakukan oleh Walikota Surabaya, Tri Rismaharini ditentang. Anggota komisi C DPRD Surabaya Vinsensius meminta agar walikota tidak menghalangi proses hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak.
Aksi ‘pasang badan’ itu dilakukan Risma melalui surat permohonan yang diajukan ke Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak nomor 180/2991/436.1.2/2017 tertanggal 5 Mei, Risma meminta agar Kajari Tanjung Perak menangguhkan penahanan Lurah Mudjianto dalam kasus dugaan pungli pengurusan sertifikat prona.
Seharusnya, kata Awey, Risma memberikan pendampingan hukum bukan meminta penangguhan penahanan. “Semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum,” ujarnya, Senin (8/5).
Awey berharap, agar walikota mendorong siapapun dia harus diproses hukum agar masalah ini cepat selesai. Jika melakukan surat penangguhan penahanan hal ini akan mencoreng citra pemerintah itu sendiri. “Siapapun yang melakukan kesalahan harus diproses. Ini tidak mendidik, jangan sampai walikota melakukan intervensi hukum,” pungkasnya.
Lurah sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat seharusnya tidak melakukan pungutan – pungutan liar. Ini merupakan pembelajaran yang tidak baik, karena sebagai aparat pemerintahan harus memberikan keteladanan yang baik.
Sementara itu, Kasintel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie membenarkan telah menerima surat dari walikota Surabaya. “Suratnya Bu Risma kita terima tadi,”ujarnya. Dijelaskan Lingga, dalam surat tersebut, Risma bertindak sebagai penjamin.”Bunyinya menjamin, jika tersangka Mudjianto tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan kooperatif menghadapi proses hukum,”sambungnya.
Atas surat tersebut, Lingga mengaku masih mengkaji apakah akan mengabulkan atau mengabaikan permohonan penahanan tersebut. “Intinya kami masih telaah surat permohonan Bu Walikota,”pungkas Lingga.
Untuk diketahui, Kejari Tanjung Perak menahan Lurah Mudjiyanto setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Tipikor Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Lurah aktif ini diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warganya yang mengurus sertifikat program prona dari BPN Surabaya.
Selain Mudjiyanto, Jaksa juga menahan Soewandono, Ketua Badan Kesejahteraan Masyarakat (BKM) Kelurahan Tanah Kali Kedinding. Dalam menjalankan aksi pungli itu, kedua tersangka membuka Koperasi Serba Usaha (KSU) Citra Jatim dibawah naungan BKM Kelurahan Tanah Kali Kedinding.
Tak tanggung-tanggung, kedua tersangka memungut biaya Rp 7 juta ke 150 warga yang mengurus sertifikat prona. Padahal secara aturan, pengurusan sertifikat prona di BPN Surabaya tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 12 huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.xco