Surabaya, areknews – Keberadaan pasar tradisional di Kota Surabaya perlu dilakukan pengelolaan serta penataan dengan serius, sesuai amanat perda 1 tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat. Dalam hal ini, Komisi B DPRD Surabaya berupaya terus mendorong Pemkot Surabaya untuk melakukan penataan tersebut.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Syaiful Aidy, SH mengungkapkan, selama ini ada beberapa pasar tradisional yang menyalahi clusternya. Dirinya menyebutkan, sedikitnya ada lima pasar yang masuk klasifikasi Pasar Kawasan, namun operasionalnya justru menjadi Pasar Grosir.
“Pasar yang belum sesuai kelasnya meliputi Pasar Tanjungsari, Dupak Rukun, Mangga Dua dan Keputran,” terangnya. Sementara itu, menurutnya satu Pasar Grosir yang sudah sesuai aturan, yakni PIOS (Pasar Induk Osowilangun Surabaya). Pemkot Surabaya diminta melakukan tindakan tegas guna mengembalikan pasar kawasan sesuai fungsinya. “Kalau peringatan tetap tak diindahkan, bisa sampai penutupan,” paparnya.
Berdasarkan clusternya, pasar tradisional dibagi menjadi Pasar Induk, Kawasan, Lingkungan dan Khusus. Untuk Pasar Induk sedikitnya memiliki lebar jalan 14 meter dengan luasan lahan 22 ribu meter persegi. Untuk Pasar Kawasan memiliki lebar jalan sembilan meter dengan seluas lahan 2000 meter persegi.
“ Untuk Pasar Lingkungan memiliki lebar jalan enam meter dengan luas lahan dua ratus meter persegi. Sedangkan Pasar Khusus memiliki lebar jalan sembilan meter dengan luas lahan 2000 meter persegi,” terangnya.
Sejumlah pasar tersebut dikelola PD Pasar Surya, swasta dan masyarakat. Selain fungsinya yang tak sesuai cluster, kata Syaiful, selama ini dari 121 pasar tradisional, sekitar 104 pasar yang ada di Kota Pahlawan belum berizin. Perizinannya terkait IMB, kajian sosial ekonomi dan lainnya.
“Kita terus mendorong dan melakukan fungsi pengawasan sebagai anggota Legislatif supaya Disperindag sebagai leading sector daripada pihak yang mengatur tentang permasalah pasar ini melakukan pengawasan, pembinaan dan penertiban,” jelasnya.
Sesuai Perda 1 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, semua pasar tradisional harus memiliki izin dan terstandar sesuai ketentuan. Untuk mengatasi masalah perizinan, anggota Komisi B ini meminta, Disperindag bersama dengan SKPD lainnya bekerjasama untuk memberikan kemudahan.
“Meski perda pasar rakyat sudah berjalan selama satu tahun, jangan sampai ada penutupan, karena tugas pemerintah kota untuk melakukan pembinaan melalui penataan. Meskipun sesuai aturan, semua pasar tradisional itu memang harus berbadan hukum,” pungkasnya.
informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, masih ada 104 pasar yang belum memiliki izin. Masalah perizinan pasar ini menyangkut beberapa SKPD mulai Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah, Disperindag, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Koperasi dan UKM.xco