Surabaya, areknews – Hasil hearing Komisi C DPRD Surabaya yang dihadiri PGN dan mantan Direktur Marketing PT Indopipe Rini Retno Wulan pada Senin (22/05/2017) mengungkap sejumlah fakta terkait pelaksanaan proyek yang telah diresmikan Menteri ESDM Ignatius Jonan dan Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Diantaranya sertifikat Lemigas kadaluarsa sehingga jaringan pipa yang terlanjur ditanam di kota Surabaya diduga tidak sesuai standar. Sayangnya, PT Indopipe sebagai produsen dan PT Hutama Karya selaku pelaksana proyek tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
“Sesuai dengan penjelasan yang kami terima memang syarat pipa untuk Jargas hanya mengacu pada ISO 4437. Itu pesan yang kami terima untuk menjawab pertanyaan ini. Tapi soal kualitas sebetulnya PT Hutama Karya lebih bisa menjelaskan karena punya surat dukungan persyaratan material barang dari PT Indopipe yang menyatakan memenuhi syarat,” ujar Head Sales Area PGN Surabaya Misbakhul Munir meyakinkan anggota dewan di Komisi C.
Bahkan, pihak PGN berani memastikan bahwa semua spesifikasi sudah sesuai standar yang diminta Lemigas dan tidak perlu punya ISO 4437 untuk pemasangan pipa jargas. “Kami yakin proyek pipa jargas di Surabaya aman untuk warga. Dan kalau ada kebocoran saya memastikan tidak akan terjadi ledakan karena tekananya sangat kecil,” tambah Munir. Namun, ketika ditanya oleh Ketua Komisi C Syaifudin Zuhri apakah memang persyaratan untuk pipa tidak perlu bersertifikat ISO 4437 dan hanya mengacu saja, seketika pihak PGN tidak bisa menjawab dan menyatakan harus berkomunikasi dengan atasan.
“Makanya kalau ngomong jangan sembarangan. Anda berani memastikan itu sesuai spesifikasi dan aman tapi tidak menguasai. Pasti saja karena anda sales bicaranya bagus-bagus saja. PGN dalam hal ini harus paham dan melakukan pengawasan meskipun bukan pelaksana langsung pengerjaan proyek jargas,” kata Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri saat memimpin hearing.
Politisi PDIP ini juga menjelaskan bahwa seharusnya pihak PGN yang punya mandat dari negara untuk pembangunan 24 ribu sambungan gas rumah tangga bisa memastikan semuanya aman dan sesuai standar. Karena itu pihak PGN diharapkan bisa memberikan kepastian aturan dan data serta bisa menghadirkan PT Hutama Karya dan PT Indopipe datang dalam hearing kali ini.
“Untuk bisa menjawab keresahan dan kemanan seharusnya bisa menghadirkan mitra kalian secara utuh. Jangan hanya sepotong-sepotong dan ini bukan masalah sepele karena berkaitan dengan publik,” tegasnya. Sementara itu, Rini Retno Wulan mantan Direktur Marketing PT Indopipe ketika diberi kesempatan berpendapat langsung membeberkan semua fakta terkait dugaan pemalsuan ISO 4437 dan sertifikat yang sudah kadaluarsa. “Tetapi PT Indopipe hanya punya sertifikat tahun 2009 dan tidak sesuai dengan waktu produksi terbaru. Jadi jelas Indopipe tidak punya ISO dan sertifikat Lemigasnya kadaluarsa,” kata Rini.
Karena itu, pihaknya mengatakan kalau terjadi kebocoran itu bisa dilihat apakah dari bahan pipanya atau ketika instalasi dilakukan. Tapi, menurut Rini kalau bahanya sudah tidak sesuai maka tidak perlu mencari faktor lain ketika ada masalah. “Itu persyaratan utama. Makanya kita harus safety masalah bahanya. Kalau produknya bagus maka gak perlu worry dan kemudian dilihat instalasinya. Kalau Indopipe mengaku memenuhi syarat maka silahkan diambil yang ditanam itu dites sama-sama memeriksa memenuhi syarat atau tidak,” pungkasnya.xco