Surabaya, areknews – Peringatan keras dilontarkan Komisi B DPRD Surabaya menyikapi polemik Pasar Tanjungsari Surabaya. Dalam hearing yang digelar Komisi B DPRD Surabaya, Jumat (2/6), Mazlan Mansyur selaku Ketua Komisi B mengatakan, tindakan tegas seharusnya bisa dilakukan oleh Dinas Perdagangan dalam menyikapi kasus ini.
“Ini sudah terlalu lama dan berlarut – larut, seharusnya bisa diambil langkah tegas,” Ujar Mazlan. Seperti diberitakan sebelumnya, Pedagang Pasar Tanjungsari tidak menghiraukan Surat Peringatan Pertama (SP-1) yang dilayangkan oleh Dinas Perdagangan beberapa waktu lalu. Makanya, Dinas Perdagangan kembali mengeluarkan Surat Peringatan Kedua (SP-2) kepada Pasar Tanjungsari 74, Pasar Tanjungsari 36 dan Pasar Dupak Rukun 103 pada Selasa, (30/5/2017).
“Kami sudah mengeluarkan SP-2 tanggal 30 Mei 2017, ini sesuai 14 hari kerja di SP-1 tertanggal 12 Mei 2017,” kata Kepala Dinas perdagangan Kota Surabaya, Arini Pakistyaningsih. Menurut Arini, SP-2 itu waktunya 14 hari, jika dalam waktu 14 hari itu tidak dihiraukan, maka pihaknya tidak segan-segan untuk mengeluarkan SP-3 yang waktunya juga 14 hari. “Jika SP-3 selesai, maka kami akan langsung bantip (bantuan penertiban) kepada Satpol PP Kota Surabaya,” katanya.
Adapun isi surat peringatan itu mengimbau kepada tiga pengelola pasar untuk segera mentaati surat izin yang diberikan oleh Dinas Perdagangan. Sebab, dalam salah satu poin perizinannya melarang untuk berjualan grosir, tapi mereka tetap berjualan grosir. “Mereka itu melanggar SK ijin yang dilarang menjual grosir, tapi ternyata hal itu tidak diindahkan,” kata dia.
Setelah mendapatkan penjelasan tentang perijinan Pasar Tanjungsari, Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta penjelasan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang tentang kawasan Pasar Tanjungsari yang merupakan kawasan industri dan tidak boleh ada perdagangan.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang Dewi Soeriyawati yang hadir saat dengar pendapat itu menjelaskan kawasan di Pasar Tanjungsari itu kalau dilihat dari tata ruanganya diperbolehkan dengan syarat. Salah satu syaratnya adalah lebar jalannya yang harus 10 meter dan berbagai persyaratan lainnya. “Hal ini diatur dalam permen 20 tahun 2012,” pungkasnya.xco