,

Usai Diserahkan Banmus, Kinerja Pansus Perda 8 Th. 2010 Rampung

Surabaya, areknews – Mengacu Permendagri nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah, maka seluruh aturan dan Perda di seluruh daerah yang menyangkut perijinan gangguan (HO) wajib dicabut.

Termasuk Kota Surabaya yang masih memiliki Perda no 8 tahun 2010 tentang izin gangguan dan perda nomor 4 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda no 8 tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Ketua Pansus pencabutan izin gangguan (HO) DPRD Surabaya Sugito membenarkan, saat ini pembahasan telah selesai dan hasilnya sudah disampaikan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Surabaya.

“Pembahasannya telah kami selesaikan dalam waktu yang cukup singkat, dan tadi kami sudah melaporkan hasilnya kepada Banmus,” ujarnya, Selasa (10/7). Menurutnya, persoalan pokok dengan pencabutan izin gangguan ini menyangkut soal Lingkungan, Ekonomi dan Sosial. Maka jika soal Lingkungan dihilangkan, Pemkot Surabaya wajib memperkuat pengawasannya dibidang Ekonomi dan Sosial.

“Terkait izin gangguan ini sebenarnya sudah termaktup dalam persyaratan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB), karena didalamnya sudah menyangkut soal Amdal, UKL dan UPL. Jadi sebenarnya, yang dihilangkan itu hanya soal retribusinya saja,” tandasnya.

Disamping itu, lanjut politisi Partai Hanura ini, penghilangan retribusi izin gangguan (HO) ini diharapkan bisa semakin menumbuhkan iklim investasi daerah, tidak terkecuali di wilayah Kota Surabaya.

“Dengan demikian, proses perijinan di wilayah kota Surabaya terjadi pemangkasan salah satu persyaratan, tentu ini akan semakin memudahkan dan membantu para investor,” lanjutnya.

Namun ada akibat yang harus ditanggung, kata Sugito, sejak Perda retribusi gangguan dicabut, maka Pemkot Surabaya harus semakin meningkatkan pengawasannya, terutama yang menyangkut soal dampak ekonomi dan sosialnya.

“Dari sekarang, Pemkot Surabaya sudah harus mengoptimalkan peran pengawasan dengan cara melibatkan jajaran ditingkat Kecamatan dan Kelurahan,” pungkasnya.xco