Surabaya, areknews – Dinas Perdagangan Kota Surabaya memastikan penertiban tiga pasar ilegal akan dilakukan setelah masa 30 hari setelah pembekuan surat Ijin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) habis. Ijin ketiga pasar tersebut diantaranya Pasar Tanjungsari 74, Pasar Tanjungsari 36 dan Pasar Dupak Rukun 103 yang telah dibekukan pada Rabu (12/7/2017) yang lalu.
Kepala Dinas Perdagangan Arini Pakistyaningsih mengaku, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Dinas, ada mekanisme yaitu tahapan masa 30 hari setelah pembekuan dan selanjutnya akan dicabut ijinnya. Aturan ini memang tidak tercantum dalam Perda dan Perwali, tapi keberadaanya melengkapi secara teknis.
“Maka setelah dibekukan selama 30 hari kemudian dicabut ijinnya. Berarti sudah resmi ditutup dan kita terbitkan Bantib. Kita sudah komunikasi intens dengan Satpol PP dan sudah siap-siap,” kata Arini kepada wartawan, Senin (24/7).
Saat ini, Arini masih memberikan waktu sesuai ketentuan agar pedagang yang dibekukan ijin pasarnya segera mempersiapkan diri karena masa 30 hari sudah berjalan. Ia juga berharap pedagang bersiap-siap karena proses selanjutnya adalah pencabutan ijin disertai penertiban.
“Ya masih boleh beraktifitas sekarang, namanya juga pedagang pasar dan melibatkan banyak orang supaya mereka bersiap-siap. Setelah itu kita cabut ijinnya dan ditertibkan,” ujarnya. Ketika ditanya soal relokasi pedagang, Arini sampai saat ini belum melakukan pembahasan karena pasar tersebut statusnya swasta.
“Aku belum mbahas relokasi lho ya, karena itu milik swasta. Saat ini kita masih membahas soal prosedur penertiban pasar,” tambahnya. Sebelumnya, desakan penutupan pasar grosir ilegal disampaikan Wakil Komisi B DPRD Kota Surabaya Tri Didik Adiono yang mengatakan pihaknya siap melakukan pemanggilan pada Dinas Perdagangan dan juga Satpol PP lantaran tiga pasar yang sudah dibekukan izinnya, namun masih melakukan kegiatan operasional jual beli secara normal.
“Kami akan tinjau ke lapangan kenapa pasarnya masih buka. Dan juga meminta penjelasan ke dinas terkait,” pungkasnya.xco