Surabaya, areknews – Dugaan penyimpangan dana hibah Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat) tahun anggaran 2016 yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD Kota Surabaya terus memanas, seiring dengan adanya rencana penyelidikan yang dilakukan oleh kejari Surabaya. Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey meminta aparat penegak hukum serius untuk membuktikan jangan hanya sekedar wacana atau menakut – nakuti karena hal itu bisa menjadi pembunuhan karakter dewan.
Jasmas, kata Awey merupakan bantuan dana hibah dari pemerintah kota surabaya kepada Pokmas (Kelompok Masyarakat) melalui berbagai cara, salah satunya adalah usulan – usulan warga melalui jaringan aspirasi masyarakat saat dewan melakukan reses.
Untuk tahapan pencairan jasmas diawali dari usulan warga berupa proposal pengajuan, yang ditujukan langsung kepada Wali Kota Surabaya. Semua proposal yang disampaikan kepada anggota dewan saat reses akan diberikan kepada Bapeko untuk dipilah – pilah mana proposal pengajuan yang berkaitan dengan SKPD – SKPD yang ada.
“Bapeko akan meneruskan proposal tersebut kepada dinas – dinas yang terkait sesuai proposal pengajuan,” ujarnya, Sabtu (5/8). Selanjutnya, tambah Awey, dinas – dinas tersebutlah yang melakukan verifikasi kelayakan dari sebuah pengajuan baik item – item yang akan dibelanjakan, nominalnya, gambar barang dan dokumen kelengkapan lainya.
“Yang memutuskan boleh dan tidaknya realisasi proposal tersebut adalah dinas terkait (Pemkot) dan apabila disetujui kucuran dana pun langsung dari pemkot ke rekening pemohon,” terangnya. Artinya tidak ada satupun akses yang memungkinkan dewan memutuskan maupun menerima kucuran dana tersebut.
Ketika ditanyakan adanya anggota dewan yang terlibat, Awey mengatakan, sampai sejauh ini belum mendengarkan keputusan dari aparat penegak hukum (Kejari Surabaya-red) yang mengaitkan nama sejumlah anggota dewan sebagai tersangka penyalahgunaan dana hibah tersebut.
Jika kedepanya ada anggota dewan yang dinyatakan terlibat, maka silahkan diproses hukum secara tuntas sebagai bentuk pembelajaran agar dikemudian hari tidak mengulangi perbuatan tersebut, termasuk upaya yang ingin mengambil sesuatu yang bukan haknya. Perlu diketahui bahwa tidak boleh seperakpun anggota dewan menikmati dana hibah tersebut.
Senada, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Darmawan mengatakan, peran dari anggota dewan hanya menjembatani proposal atas pengajuan bantuan jasmas oleh kelompok masyarakat ke pemkot surabaya. Untuk proses selanjutnya mulai dari verifikasi, kemudian pengajuan itu dikabulkan atau tidak, serta berapa besaran dana yang disetujui adalah wewenang pemerintah kota.
“Pemerintah kota sebelum mencairkan dana hibah jasmas, melakukan naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD dengan calon penerima dana hibah. Kalau memang ada indikasi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sudah menjadi tanggungjawab aparat penegak hukum untuk membuktikannya,” jelasnya.xco