,

Pemkot Kaji Pengenaan Tarif di Kawasan Jalur Trem

Surabaya, areknews – Pemerintah Kota Surabaya berencana mengenakan tarif terhadap kendaraan yang melintasi kawasan jalur transportasi massal cepat trem. Saat ini sedang dalam proses kajian termasuk menyiapkan draf peraturan daerah tentang mekanisme lalu lintas dan besaran tarif kepada DPRD. Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajat mengatakan, bersamaan dengan pembangunan system angkutan massal, berupa trem termasuk truk (sejenis bus) dan feeder (sejenis minivan) dibeberapa kawasan, seperti Darmo, Urip Sumoharjo, Basuki Rahmat, Panglima Sudirman serta Tunjungan, Dinas Perhubungan sudah menyiapkan Traffic Demand Management, yakni manajeman pengendalian lalu lintas.

“Sebenarnya ada beberapa pilihan, skemanya bisa three in one, (plat nomor) ganjil genap, nisa jalan berbayar atau road prizing,” ujarnya, usai mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Surabaya.

Kadis Perhubungan Surabaya Irvan Wahyu Drajat.
Kadis Perhubungan Surabaya Irvan Wahyu Drajat.

Irvan menegaskan, pembatasan penggunaan jalan dilakukan, karena jumlah kendaraan yang melintas cukup pesat. Sementara, prasarana terbatas. Tujuan pembatasan kendaraan pribadi yang melintas kawasan tertentu adalah agar angkutan umum bisa berkelanjutan atau sustainable. Karena targetnya adalah memindahkan pengguna angkutan pribadi ke angkutan massal atau umum.

“Di beberapa negara sebenarnya sudah lama diterapkan. Di Singapura sejak tahun 1980-an,” paparnya Kadishub mengaku sudah merampungkan kajian manajemen pengedalian atau pembatasan perjalanan tersebut. Tahun depan, pihaknya akan mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD. Namun, ia mengaku, dalam kajian tersebut tidak menyebutkan besaran tarifnya. Meski tetap mengikuti kemauan dan kemampuan masyarakat.

“Kalau tarif harus ada kesepakatan dengan dewan. Tapi minimal acuannya, sekali parkir mobil berapa besarnya kalikan setahun,” katanya. Irvan menambahkan, besaran tarif yang dikenakan kepada para pengguna jalan akan digunakan untuk mensubsidi pengguna angkutan umum. Mengenai pengenakan tarif, bentuknya melalui stiker atau elektrobic road pricing.xco