Surabaya, areknews – Larangan kunjungan kerja (Kunker) bagi sejumlah anggota dewan yang dianggap tidak patuh, mendapat protes sejumlah anggota DPRD Surabaya. Mereka merasa prihatin dan menyesalkan kebijakan pimpinan dewan yang tidak mengijinkan kunker dengan alasan tidak hadir dalam kegiatan “Sinau Bareng Emha Ainun Najib” beberapa waktu lalu.
Seperti yang disampaikan oleh Anggota Komisi D Anugrah Ariyadi, SH yang menilai, larangan mengikuti kunker seperti yang disampaikan pimpinan dewan bukan suatu kebijakan. Jika hal ini dianggap kebijakan semestinya bersifat tertulis. “Pimpinan tidak gentle mengatakan ini keputusan pimpinan. Keputusannya mana yang tertulis, kalau nama – nama ini tidak boleh ikut,” ujarnya.
Menurutnya, saat pengajuan SPPD anggota dewan tersebut nama-nama mereka tak dicantumkan. Jika dicantumkan kemudian dicoret, baru ada bukti bahwa nama itu tak diizinkan. “Problemnya kawan – kawan tidak mengajukan namanya untuk ikut kunker gelombang ini,” tegas politisi PDIP ini.
Di sisi lain kata Anugrah, di tata tertib dewan tidak ada aturannya. Ia mengaku, yang diatur berupa pertemuan resmi seperti rapat paripurna. Dalam rapat paripurna, jika berturut-turut tidak datang tanpa alasan jelas bisa direkomendasikan untuk di PAW. “Jika peristiwa insidental gak ada hubungannya dengan tata tertib,” katanya.
Kemungkinan yang tidak bisa mengikuti kegiatan “Sinau Bareng Emha Ainun Najib” mempunyai kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan. “Seperti saya yang ngawal konstituen ke Blitar, sudah saya infokan,” tandasnya. Ia mengaku, keputusan pimpinan DPRD terkesan emosional, sehingga berdampak pada batalnya jadwal kunjungan sejumlah anggota dewan. “Karena masih satu fraksi, akan saya laporkan ke fraksi agar dibahas,” jelasnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi D Junaedi, SE salah satu anggota dewan yang tak diizinkan mengikuti kunker mengharapkan, pimpinan dewan lebih bersikap bijaksana. Ia menegaskan, sanksi tidak diperkenankan mengikuti satu kali kunjungan kerja tidak serta merta diberikan begitu saja, tanpa ada peringatan lisan maupun tertulis.
“Karena undangannya kan mendadak. Teman – teman anggota dewan banyak yang mengikuti kegiatan 17 Agustus bersama warga,” ujarnya.
Junaedi menyarankan, lain waktu sebelum kebijakan tersebut diberlakukan harus dirapatkan dan disepakati bersama di banmus, dan undangan juga tidak diberikan dalam waktu yang mendadak. Ia menilai, sanksi tersebut upaya untuk kedisiplinan. Namun, semestinya didahului dengan teguran. Pasalnya, melakukan kunker merupakan hak dewan.” Ini hak dewan untuk menimba ilmu ke daerah lainnya,” tegasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, dampak ketidakhadiran sejumlah anggota dewan pada kegiatan ‘Sinau Bareng Emha Ainun Najib” tidak hanya larangan kunker. Rencana komisi D untuk mengelar hearing dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja juga tidak diizinkan dengan alasan tidak kourum.xco