Surabaya, areknews – Pemerintah Kota Surabaya bakal memberikan bantuan seragam gratis kepada 17 ribu siswa-siswi SD/ SMP/ SMA dan SMK sederajat yang tidak mampu. Bantuan itu sudah dicantumkan dalam alokasi anggaran perubahan APBD tahun 2017.
Dalam penyampaian nota keuangan oleh Pemkot dalam forum sidang paripurna, program pengadaan segaram itu disampaikan di hadapan anggota dewan. Anggota DRPD Kota Surabaya dari Komisi C Mohammad Machmud mengatakan, dalam perubahan belaja APBD 2017 ini ada lampiran yang disampaikan oleh Pemkot. “Dalam lampiran itu dicantumkan adanya alokasi bantuan sosial berupa seragam bagi siswa tidak mampu yang bersekolah di sekolah swasta,” ujarnya.
Dalam keterangan tersebut dicantumkan bahwa siswa yang akan mendapatkan bantuan ini ada sebanyak 17.000 siswa dari keluarga ekonomi lemah. Mereka dibantu dengan seragam tujuannya agar mampu meringankan biaya pendidikan sekolah. “Nilai bantuan sosial khusus untuk seragam ini ada sebanyak Rp 13.398.155.000. Ini adalah sejarah baru pemkot memberikan bantuan seragam,” kata politisi Partai Demokrat ini. Dikatakan Mahmud, dana itu berasal dari pemindahan alokasi dana BOPDA yang sempat dianggarkan sebesar Rp 180 miliar.
Akan tetapi pihaknya mengkritisi bahwa dalam pengadaan seragam yang diwujudkan dalam penyerahan nota keuangan yang diserahkan ke DPRD, tidak disertai dengan rincian pengadaan yang jelas. Misalnya, bentuk seragam yang akan diberikan pada siswa sekolah swasta SMA SMK tersebut spesifik seragam yang seperti apa, lalu juga tidak ada keterangan nominal yang akan diberikan pada setiap siswa. Padahal menurutnya untuk bantuan sosial itu harus detail peruntukannya.
Selain itu untuk bantuan sosial seharusnya ada sistem pengadaan by name by address. Sedangkan dalam pengajuan pengadaan seragam ini tidak ada penjabaran penerimanya. Di lampiran tersebut hanya disebutkan nama siswa dan alamat siswa berupa kawasan. Seperti yang terbanyak adalah Babatan, lalu Kalianak Timur dan alamat-alamat pendek. Ia khawatir nantinya justru ada pengadaan untuk siswa siswa fiktif.
“Kami berharap niat Pemkot untuk memberikan bantuan sosial untuk pendidikan dana bentuk seragam ini tidak malah menjadi masalah. Sebab di sini kurang jelas, siapa saja yang dapat, lalu siapa yang mengadakan apakah Dinas Pendidikan atau Dinas Sosial dan nominalnya untuk setiap siswa berapa tidak jelas,” katanya. Di sisi lain, anggota banggar yang lain, Reni Astuti mengatakan Pemkot bisa melakukan sistem penganggaran dalam bentuk bantuan sosial untuk siswa tidak mampu yang bersekolah di SMA SMK yang kinni dikelola oleh provinsi.
Menurutnya, berdasarkan hasil konsultasi Komisi D ke Kemendagri sistem penganggaran untuk membantu siswa miskin SMA SMK bisa dilakukan dalam bentuk bantuan sosial. Sistem itu mungkin untuk dilakukan dan diperbolehkan. “Oleh sebab itu kami heran mengapa saat Pemkot konsultasi ke Kemendagri justru mendapatkan jawaban yang berbeda yaitu tidak diperolehkan. Kami menyarankan Pemkot untuk konsultasi lagi dalam bentuk tertulis tidak hanya dengan datang ke sana melainkan melalui surat,” kata Reni.
Dengan harapan bisa menjadi acuan untuk Pemkot mau menganggarkan dana bantuan sosial untuk siswa siswi SMA SMK yang miskin dan tidak bisa membayar SPP. Setelah ada persetujuan oleh Kemendagri maka Pemkot tinggal membuat Peraturan Wali Kota Surabaya yang mengatur bantuan sosial seperti yang juga dilakukan dalam penyaluaran beasiswa untuk mahasiswa PTN dari keluarga ekonomi lemah yang hingga kini masih dilakukan Pemkot.adv