,

Sidang Gugatan BCA, Majelis Hakim Dinilai Tidak Netral

Surabaya, areknews – Sidang perkara perdata dengan nomor 137/Pdt.G/2017/PN.Sby kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi. Dua orang saksi dihadirkan dari masing – masing pihak, satu orang dari penggugat dan tergugat.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Tahsin, SH , MH yang didampingi oleh dua hakim anggota yakni  Pujo Saksono, SH, MH dan I Wayan Sosiawan, SH, MH ini, dinilai tidak netral karena majelis masih berpegang pada perjanjian BCA Finance bukan BCA. Selain itu, saksi dari tergugat yang dihadirkan seharusnya orang dari BCA Finance sebagai orang yang mengetahui proses perkara secara langsung, bukan dari BCA yang tidak mengetahui duduk persoalan ini. Bahkan, bukan saksi ahli.  Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum penggugat Maharidzal, SH dan Arifin, SH usai menjalani persidangan, Rabu (11/10).

Menurut  keterangan saksi didepan persidangan, bahwa BCA dengan BCA Finance itu beda management dan beda direktur. Artinya disini ada penyelundupan hukum, perjanjian sesat dan harus dibatalkan. “Kami juga menyoroti netralitas hakim yang masih menganggap perjanjian itu dari BCA Finand karena, dari awal debitur tidak pernah diberitahu sebelumnya jika ada perjanjian dengan BCA Finance,” ujarnya.

Hal yang sama kata Ridzal, memungkinkan terjadi pada masyarakat awam yang tidak mengetahui perjanjian dengan BCA Finance tahunya hanya dengan BCA. Pada saat perjanjian BCA Finance tidak diperkenalkan sehingga banyak yang tidak mengetahui. Semestinya jika BCA obyektif saat debitur mengajukan piutangnya BCA harus mengatakan punya rekanan yang bernama BCA Finance. “Ini sah. Namun, disini tidak disebutkan dan dijelaskan bahwa itu adalah dia (BCA-red) punya rekanan yang bernama BCA Finance,” terangnya.

Kuasa Hukum penggugat Maharidzal, SH.
Kuasa Hukum penggugat Maharidzal, SH.

Klian kami merasa dirugikan dalam hal ini dan disini anehnya hakim berpandangan buktinya tetap BCA Finance. “Kami kurang puas dan merasa keberatan,” tambahnya. Sementara itu, saksi yang dihadirkan oleh tergugat yakni dari pihak BCA sendiri. Tentunya yang dari BCA bukan saksi yang mengetahui. Namun, tetap saja dihadirkan. Kita memang menerima karena ingin mengetahui keterangan apa yang akan diberikan.” Ternyata keterangan saksi dari tergugat yakni Dwi Azty Rachmadani bukan berdasarkan dari apa yang dia lihat atau yang diketahui seperti yang diatur dalam undang – undang hukum acara,” pungkasnya.

Sedangkan saksi dari penggugat Mario didepan persidangan dengan jelas mengatakan, saat petugas deep colektor dari BCA Finance datang ke rumah pak Heri saya sedang berada disana. Dan melihat sekitar empat hingga lima orang menagih dan mau mengeksekusi atau menarik mobil.

“Kebetulan saat itu saya berada di rumah pak Heri ada pekerjaan, disitu saya sempat bertemu mereka (Deep Colektor-red) itu menagih hutang dan berusaha untuk mengeksekusi mobil,” ujarnya. Tetapi saat mengeksekusi mobil kata Mario, mereka  tidak menunjukan surat dari pengadilan hanya syarat – syaratnya saja.  Menurutnya, pak Heri bukannya tidak mau membayar angsuran, waktu itu beliau sudah menyiapkan uang tetapi rekeningnya diblokir karena ada keterlambatan selama satu minggu.

“Rekeningnya pak Heri untuk bayar tagihan diblokir jadi gimana mau bayar apakah bayar ke deep colektor kan tidak mungkin,” jelasnya. Perkara ini bermula saat penggugat Heri mempunyai pinjaman sekitar 500 juta kepada BCA dengan jaminan satu unit mobil mini cooper. Setelah berjalan ada keterlambatan pembayaran angsuran sekitar satu minggu dan saat mau membayar terjadi pemblokiran rekening dari BCA, sehingga penggugat kesulitan untuk membayar angsuran. Selanjutnya datang petugas yang mengaku dari BCA Finance untuk menarik unit mobil mini cooper yang dijadikan jaminan tersebut. xco