,

Belum ‘Kantongi’ IMB, Bangunan Mewah Milik Jenderal (Purn) Kembali Disegel

Surabaya, areknews – Bangunan mewah yang berada di kawasan jalan Sambikerep RT 9/4 Surabaya, yang masih dalam tahap penyelesaian, untuk kali kedua disegel Satpol-PP Kota Surabaya karena belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB).

Sebelumnya, aparat penegak Perda Kota Surabaya juga telah melaksanakan tindakan yang sama terhadap bangunan ini yakni tindakan penyegelan pada (13/10/2017). Namun kabarnya, pemilik spontan membongkar segel milik Pemkot Surabaya ini, beberapa saat setelah petugas meninggalkan lokasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, bangunan rumah tempat tinggal dengan ukuran cukup besar dan mewah ini diketahui milik Jenderal (Purn) Suparno yang merupakan mantan Pati TNI AL.

Hal ini terungkap saat pemilik dilaporkan oleh warga Surabaya bernama Felix Soesanto ke Polrestabes Surabaya terkait kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan (mengacungkan pistol) dengan nomor laporan STTLP 653/B/IX/2017/Jatim/Restabes Sby.

Penyegelan yang dilakukan Satpol-PP Kota Surabaya ini dibenarkan oleh Ery Cahyadi Kadis Perkim, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, bahwa tindakan tersebut dilaksanakan karena pemilik bangunan belum mengantongi IMB hingga saat ini. Meskipun tahapan pembangunannya sudah hampir selesai. “Belum ada mas, sampai saat ini belum ada berkas masuk tetapi katanya akan mengurus,” ujarnya, saat dikonfirmasi via ponselnya.

Sementara itu, soal tindakan melepas segel yang telah terpasang yang diduga dilakukan oleh pemilik rumah masih belum mendapat konfirmasi dari pihak Satpol-PP Kota Surabaya. Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, penyegelan yang dilakukan Satpol-PP Kota Surabaya ini sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat yang pernah digelar oleh Komisi C DPRD Surabaya. Namun sayangnya, saat itu pemilik bangunan tidak menghadiri undangan tesebut.xco