Surabaya, areknews – Niat ingin melakukan konfirmasi melalui pesan WA terkait informasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) program Jasmas murni tahun anggaran 2016, berujung dilaporkan oleh salah satu oknum pejabat publik ke pihak berwajib hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Rudy Marudut yang juga berprofesi sebagai Jurnalis dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE hanya karena dirinya berusaha melakukan wawancara melalui pesan whatSapp terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) program hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) yang sudah dialokasikan sejak ABPD 2016 Murni pada akhir 2015 lalu kepada Kasubag Pemerintahan Pemkot Surabaya, Ahmad Yardo Wifaqo.
Dalam WA Rudy menulis “Ass. Met siang Pak bro, gmn kabrnya mhn info kpn bs NPHD utk Jasmas Murni 2017, Soalnya info dr pusat (jkt) yang sdh komunikasi dgn Bu wali & Bu Yayuk lgs, bhw bu yayuk sdh memerintahkan p.edy utk dpt sgra mnuntaskan jasmas hingga 2017 ini, gmn bro.”
Pesan WA tersebut kemudian dilaporkan oleh Asisten I Pemkot Surabaya Yayuk E Agustin ke Polrestabes Surabaya. Atas laporannya dan ditetapkan sebagai tersangka, orang tua penggugat yaitu Nonner (70) langsung shok dan meninggal setelah sempat dirawat di rumah sakit. “Mengetahui saya ditetapkan sebagai tersangka ibu saya langsung shock. Kemudian ibu saya meninggal dunia. Itu yang membuat saya melakukan gugatan,” terang Rudi Marudut.
Digugat Perdata Kerugian Hingga Lima Miliar
Dalam proses sidang gugatan tersebut terlebih dahulu diberi waktu untuk mediasi antara para prinsipal penggugat dan tergugat. Menurut informasi, saat mediasi pertama tergugat (Yayuk) tidak hadir dan mengirim Biro Hukum Pemkot Surabaya, namun Majelis Hakim Pujo Saksono menolak dan minta Prinsipal (Tergugat) datang sendiri,” Ini gugatan atas nama pribadi bukan instansi kedinasan, tolong prinsipalnya yang hadir sendiri,” ujar Pujo.
Namun, pada sidang mediasi kedua, Kamis (26/10/2017), tergugat kembali tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya. “Kalian ini gimana, saya sudah bilang sebelumnya prinsipalnya yang datang, bukan diwakilkan. Sudah sidang saya tutup,” perintah Hakim Pujo.
Kuasa hukum penggugat, Viktor A Sinaga merasa heran dengan tindakan Asisten 1 Pemkot Surabaya ini yang langsung main lapor atas konfirmasi penggugat. “Saya sayangkan tindakan dari Yayuk yang asal main lapor ke Polrestabes Surabaya, secara tidak langsung laporan itu membuat orang tua Rudy menjadi drop hingga Meninggal Dunia,” terang Viktor.
Menurut Viktor, Rudi merasa bingung dengan tindakan Yayuk yang melaporkannya ke Polrestabes Surabaya. Sebab pesan tersebut tidak ia tujukan kepada Yayuk, melainkan kepada pribadi Kasubag Pemerintahan Ahmad Yardo Wifaqo.
Kerena itu kami anggap tindakan Yayuk merupakan perbuatan melawan hukum. “Karena saya sangat dirugikan atas laporan dan penetapan tersangka itu, Ya, kami gugat Yayuk menganti rugi sebesar 5 miliar pada Rudi, biar nanti pengadilan yang memutuskan,” ujar Viktor. Sementara itu Asisten I Pemkot Surabaya Yayuk E Agustin, saat dikonfirmasi via handphone masih belum bersedia memberikan keterangan. “Saya masih di Jakarta, ada rapat,” ucapnya.xco