,

PKPU OCBC NISP, Hakim Pengawas Rekomendasikan Perpanjangan Waktu 30 Hari

Surabaya, areknews – Hakim pengawas Sifa’urosidin, SH, MH dengan panitera pengganti Slamet Suripta, SH, M. Hum akhirnya memutuskan untuk memberikan rekomendasi perpanjangan waktu selama 30 hari dalam rapat pencocokan piutang antara Bank OCBC NISP, BPJS Kesehatan dan PT. Karya Karang Asem Indah atas perkara nomor 27/Pdt.Sus.PKPU/ 2017/PN-Niaga.SBY tentang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada hakim pemutus.

Keputusan untuk memberikan perpanjangan waktu ini terjadi setelah adanya kesamaan pandangan antar pihak, untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur damai sesuai dengan proposal perdamaian yang diajukan oleh kuasa hukum PT. KKAI. Hakim pengawas Sifa’urosidin, SH, MH dalam rapat pencocokan piutang meminta kepada pihak kreditur dan debitur untuk memanfaatkan waktu yang diberikan sebaik – baiknya. “Semua pihak harus kooperatif dan melibatkan pengurus untuk melakukan setiap tindakan menuju perdamaian. Disini tugas hakim hanya sebagai pengawas untuk mengawasi semua kegiatan yang dilakukan oleh pengurus,” ujarnya, Selasa (7/11).

Sifa’urosidin menilai masih ada itikad baik antara kreditur maupun debitur dalam perkara ini, sehingga perlu diberikan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan semua perbedaan dengan difasilitasi oleh pengurus. “Saya akan memberikan rekomendasi perpanjangan waktu sesuai dengan hasil rapat pencocokan piutang ini kepada hakim pemutus, semoga bisa diterima dan dikabulkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum tergugat Rouf, SH usai rapat klarifikasi dan pencocokan piutang berharap agar perpanjangan waktu selama 30 hari ini bisa dimanfaatkan untuk mencari titik temu menuju perdamaian. “Kami akan memanfaatkan waktu ini dengan baik dan semoga bisa bertemu dengan pihak OCBC NISP yang difasilitasi oleh pengurus,” harapnya. Semua persoalan pasti ada jalan keluar asalkan masing – masing pihak tidak merasa dirugikan. Termasuk pihak perusahaan yang selama ini masih memegang teguh tanggung jawab dan berjanji untuk menyelesaikan semua permasalahan dengan jalan damai.

Data Berbeda : Banyaknya perbedaan data yang dimiliki antar kedua belah pihak terpaksa harus diklarifikasi seluruhnya melalui rapat pencocokan piutang yang digelar oleh hakim pengawas PN Surabaya. Ist
Data Berbeda : Banyaknya perbedaan data yang dimiliki antar kedua belah pihak terpaksa harus diklarifikasi seluruhnya melalui rapat pencocokan piutang yang digelar oleh hakim pengawas PN Surabaya. Ist

Dilain pihak, Bank OCBC NISP melalui kuasa hukumnya Haikal menyampaikan bahwa, pihak kreditur akan membuka pintu untuk bertemu dan menyelesaikan permasalahan. Memang masih ada beberapa perbedaan data antara pihak kreditur dan debitur. “Semua data yang kami sampaikan ini berdasarkan system, memang masih ada perbedaan yang harus diluruskan dari pihak debitur,” katanya. Saat ditanya soal upaya paksa pailit yang dilakukan oleh Bank OCBC NISP kepada PT. Karya Karang Asem Indah, menurut Haikal perlu di klarifikasi. “Kami tidak mungkin memaksa debitur untuk pailit, semuanya pasti ada proses yang dilalui. Tapi intinya masih ada itikad baik dan upaya damai untuk nyelesaikan masalah ini,” terangnya.

Sebelumnya, sejumlah karyawan PT. Karya Karang Asem Indah hadir dalam rapat lanjutan pencocokan piutang yang digelar oleh hakim pengawas PN Surabaya. Kedatangan para buruh ini merupakan aksi simpati dan bentuk dukungan terhadap perusahaan agar PT. Karya Karang Asem Indah terhindar dari pailit dalam perkara PKPU dengan Bank OCBC NISP. Salah seorang karyawan Edi Santoso mengaku masih ingin bekerja di perusahaan PT. Karya Karang Asem Indah.

Selama ini pihak perusahaan dinilai masih sanggup untuk produksi dan beroperasional secara ‘sehat’. Keinginan untuk tetap bekerja menafkahi anak dan istri ini disampaikan Edi dihadapan hakim pengawas Sifa’urosidin, SH, MH dengan panitera pengganti Slamet Suripta, SH, M.Hum. Edi bersama dengan karyawan lain masih menginginkan perusahaan beroperasi, sehingga meminta kepada majelis hakim pengawas untuk memberikan keputusan yang seadil – adilnya atas perkara pailit yang tengah dihadapi perusahaan dengan Bank OCBC NISP.xco