Surabaya, areknews – DPRD Surabaya meminta Pemkot untuk menghentikan sementara penertiban pedagang kaki lima (PKL) disekitar jalan Bongkaran, sebelum ada solusi bagi para pedagang. Permintaan itu disampaikan oleh anggota Komisi A DPRD Surabaya Budi Leksono usai hearing, Rabu (6/12).
Saat ini, sebagian besar PKL sudah dilarang untuk berjualan karena ada penertiban dari Satpol PP Kota Surabaya sehingga meminta ke dewan untuk mencari penyelesaian. Menurut Budi, para pedagang botol bekas di jalan Bongkaran sudah berlangsung lama dan menjadi ikon. “Kalau mencari botol bekas dengan berbagai macam model ya disitu tempatnya, jadi kita berharap agar mereka tetap bisa berjualan dan jangan ditelantarkan,” ujarnya.
Pihak pedagang juga sudah bersedia untuk tidak menumpuk barang dagangannya diareal tersebut, hanya meminta sedikit stand untuk memasang contoh – contoh barang dagangan. “Pedagang sudah membuka pintu hanya memasang contoh barang dagangannya saja, tidak harus menumpuk barang. Intinya mereka hanya ingin berjualan untuk menyambung hidup,” jelasnya.
Senada, Wakil Ketika Komisi A Adi Sutarwidjono menilai, persoalan ini pelik karena harus mengakomodir kepentingan pemerintah kota dan kepentingan para pedagang. “Karena itu kita tawarkan solusi agar pedagang dibolehkan berdagang tapi hanya memajang contoh botol bekas jualannya, tidak menjadikan tempat itu sebagai penyimpanan barang dagangan,” katanya. Awi juga meminta agar penertiban PKL di jalan Bongkaran dihentikan dulu sampai persoalan ini ada solusi yang tepat melalui pembicaraan dengan pihak terkait.
“Dimohonkan agar jangan ditertibkan dulu para pedagang, sebelum ada penyelesaian terbaik bagi kedua pihak. Kalau berbicara aturan memang pemkot ahlinya, tetapi jika tidak ada DPRD setiap persoalan warga akan langsung berhadapan dengan pemerintah dan ini sangat berbahaya, sehingga perlu adanya mediasi melalui lembaga wakil rakyat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Irvan menegaskan kalau penertiban tetap akan dilanjutkan, untuk normalisasi jalan. “Atas permintaan dewan agar pedagang dibolehkan tetap berjualan, bukan kapasitas saya mengiyakan,” ujarnya. Mantan Kabag Pemerintahan Pemkot Surabaya itu menambahkan, penertiban itu sudah ada permintaan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) pemkot Surabaya sejak 2 tahun lalu untuk pelebaran jalan Waspada, karena keberadaan pedagang itu dianggap mengganggu arus lalu lintas jalan akibat tumpukan pallet, drum dan barang-barang dagangannya.
Dalam hearing sempat diwarnai perdebatan sengit antara Wakil Ketua Komisi A Adi Sutarwidjono dengan Kasatpol PP M. Irvan atas sikapnya yang tetap melanjutkan penertiban. Politisi PDIP yang akrab disapa Cak Awi itu menegaskan kalau penertiban tetap dilajutkan maka aksi itu juga harus dilakukan ditempat lainya, yang artinya akan menimbulkan persoalan sosial nantinya.xco