, , ,

Diduga Belum Kantongi IMB, Komisi C Hentikan Bangunan PT Selaras Surya Jaya Abadi

Surabaya, areknews – Komisi C DPRD Kota Surabaya, meminta kepada Satpol PP Kota Surabaya untuk menghentikan pembangunan gedung 8 lantai yang berdiri diatas lahan seluas 600 meter persegi milik PT Selaras Surya Jaya Abadi. Lokasi yang berada di kawasan Jalan Manyar Kertoarjo 34 Surabaya ini, diduga belum mengantongi izin untuk mendirikan bangunan IMB yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Dalam sidak yang dipimpin Agung Prasodjo dan Syaiful Aidi ini dilakukan, setelah mendapat laporan dari warga Manyar Kertoarjo yang merasa terganggu dengan pembangunan gedung 8 lantai tersebut. Setelah melakukan hearing Komisi C DPRD Surabaya bersama Abdul Malik perwakilan warga Manyar Kertoarjo serta Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PU Cipta Karya Tata Ruang Kota Surabaya, langsung melakukan sidak lapangan.

Ketika melihat langsung, terbukti Izin Mendirikan Bangunan belum keluar. Maka Komisi C memberikan rekomendasi kepada Satpol PP, Dinas PU Cipta Karya serta Dinas Lingkungan Hidup, untuk menghentikan aktifitas pembangunan. Anggota komisi C DPRD Surabaya, Agung Prasodjo mengatakan, pembangunan gedung delapan lantai ini harus dihentikan sampai IMB nya dikeluarkan dinas PU Cipta Karya. “Satpol PP harus melakukan pengawasan, dengan segera pembangunan harus dihentikan,” kata Agung.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Musdiq Ali Suhudi, juga memberikan rekomendasi untuk melakukan penutupan sementara. Sampai ada IMB dan kesepakatan terkait gangguan keretakan bangunan milik warga Manyar Kertoarjo, maka proyek harus dihentikan.

Warga  Inginkan Tanggung Jawab Pemilik Gedung

Anggota
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Agung Prasodjo. Ist

Salah satu warga pemilik bangunan disekitar gedung menginginkan adanya tanggung jawab dari pemilik gedung jika ada kerusakan selama proses pengerjaan. “Kami sebenarnya bukan menolak pembangunan gedung ini, melainkan ingin ada kejelasan tanggung jawab jika ada kerusakan bangunan selama prosesi pengerjaan dari pemilik gedung,” ujar Abdul Malik.

Menurutnya, selama ini belum ada pertemuan dari pemilik gedung dengan warga sekitar sehingga tidak ada jaminan maupun asuransi yang ditawarkan langsung dari pemilik gedung. “Pembangunan gedung ini direncanakan delapan lantai sehingga cukup rawan jika terjadi hal – hal yang tidak diinginkan, termasuk saat pemasangan pondasi,” tambahnya.

Sedangkan Kontraktor PT Selaras Surya Jaya Abadi, Fx Heru Susanto, yang bertanggung jawab atas pembangunan gedung 8 lantai tidak bisa ditemui media. Melalui staf PT Selaras Surya Jaya Abadi, mengatakan masih melakukan meeting. Minggu depan Komisi C DPRD Surabaya akan memanggil pihak pemilik dan kontraktor pembangunan untuk mempertanggungjawabkan adanya keretakan rumah warga Manyar Kertoarjo.xco