Sidoarjo, areknews – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali mengungkap 10 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan 11 tersangka, disejumlah daerah dalam kurun waktu satu minggu. Sebanyak 1,88 gram ganja dan 17,79 gram sabu-sabu serta sembilan buah HP dan uang tunai Rp 410.000 berhasil diamankan sebagai barang bukti.
11 tersangka ini merupakan jaringan yang tersebar dibeberapa daerah antara lain, Gedangan, Sidoarjo kota, Tanggulangin, Buduran, Jabon dan Pasuruan. Kususnya Jaringan di daerah Gedangan tiga tersangka saat melakukan aksi memiliki pembagian tugas masing – masing. Yakni sebagai bandar, pengedar/kurir dan pemakai setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dengan barang bukti sabu 5,64 gram dan tiga buah HP.
Diantara 11 tersangka ada dua PNS yang masih aktif dan pensiunan, tersangka ditangkap saat sedang menikmati barang haram tersebut bersama rekannya. Salah satu dari dua PNS tersebut mengaku telah memakai barang haram itu sebelum menjadi PNS.
Mengutamakan Pembinaan
Kombespol Himawan Bayu Aji, Kepala Kepolisian Resort Kota Sidoarjo mengatakan, dua PNS ini ditangkap tengah menggunakan sabu dengan rekan satu dinasnya, meski salah satu sudah pensiun. “lebih lanjut akan dlakukan identifikasi kembali, sementara ke dua PNS masih masuk dalam kategori pengguna,” ujarnya.
Menurutnya, kedepan lebih mengutamakan untuk pencegahan dan penyuluhan”di dinas tertentu maupun sekolah terkait dengan bahaya penyalahgunaan narkoba. “Dan akan lebih meningkatkan lagi kegiatan”untuk pencegahan peredaran narkoba,” pungkasnya.fah