Surabaya, areknews – Anggota Komisi B yang membidangi ekonomi DPRD Surabaya HM. Arsyad, M.Si meminta kepada pemerintah kota Surabaya untuk merealisasikan penguatan bidang ekonomi untuk mewujudkan konglomerasi kerakyatan.
Diawali saat krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahun 1998 berujung menjadi liberalnya perekonomian Indonesia. Letter of intent dengan IMF yang telah ditandatangani inilah yang memberikan peluang bagi para investor asing untuk masuk dan melakukan investasi di Indonesia. Salah satunya dalam bidang ekonomi dan perdagangan.
“Menyikapi hal ini Surabaya harus cepat dan tepat mengantisipasinya dengan melahirkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur bentuk konkrit dan terintegrasi pasal partisipasi masyarakat,” ujarnya, Rabu (23/5).
Perda ini diperlukan untuk menumbuhkembangkan perekonomian rakyat menjadi tangguh, berdaya dan mandiri yang berdampak kepada peningkatan perekonomian daerah, yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip gotong royong, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi daerah sekaligus untuk memberikan kepastian hukum.
“Pemerintah daerah berkewajiban mewujudkannya dengan memberi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk pendampingan sumberdaya manusia, pendampingan pembiayaan usaha skala mikro dan pendampingan marketing,” jelasnya.
Sementara itu, untuk perubahan perda pansus meminta ada pasal partisipasi masyarakat. Poin 1 dan 3 pendampingannya menyesuaikan oleh siapa. Misalnya, kalau bentuk usahanya koperasi, pendampingan dilakukan oleh dinas koperasi dan usaha mikro, untuk poin 2 diatur dalam perda tersendiri yang sekarang dalam proses penggodokan oleh BPP.xco