Surabaya, areknews – Uang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN pemerintah kota Surabaya terealisasi. Namun, komponen THR tidak termasuk tunjangan kinerja. THR atau gaji ke-14 di Kota Surabaya yang dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan PNS saat merayakan Idul Fitri tersebut mencapai Rp 58 miliar.
Kepastian pencairan THR bagi 13.000 lebih PNS Pemkot Surabaya disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono, Jumat (8/6).
Bahkan, Yusron menyatakan jika gaji ke 14 sudah dibayar Pemkot beberapa hari lalu. “Gaji 14 sudah dianggarkan sejak awal pembahasan APBD 2018 dan sudah cair 3-4 hari lalu,” ujarnya.
Untuk besaran anggaran yang dikeluarkan Pemkot Surabaya untuk THR atau gaji ke 14 sekitar Rp 58 miliar. Untuk tunjangan sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2018, Pemkot Surabaya menunda pembayarannya menunggu hasil konsultasi ke pemerintah pusat.
Tunjangan Kinerja Tunggu Hasil Konsultasi
Alasan penundaan tunjangan disebabkan masih adanya perbedaan persepsi Pemkot Surabaya yang memakai istilah tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TTPP) yang berbasis kerja. “Di APBD tidak dianggarakan komponen TTPP masuk dibayarkan bersama THR. Dalam PP 19/2018 disebut tunjangan kinerja,” ungkapnya.
Jika tunjangan dibayarkan, total anggaran yang dikeluarkan sekitar Rp 50-55 miliar bagi 13.000 PNS pemkot Surabaya. “Kalau TPP di Surabaya kenapa tidak bisa realisasikan karena harus dilihat prestasi pegawai,” tambah Yusron.
Di awal penyusunan APBD, kata Yusron, TPP tidak dialokasikan karena hanya mengamanatkan gaji ke 14. “Komponennya hanya gaji, tidak ada TPP. Maka dari itu Pemkot tidak berani membayarkan THR yang ada TPP nya,” pungkasnya.xco