Surabaya, areknews – Serikat Pekerja Pertamina Sepuluh Nopember (SPPSN) menolak rencana akuisisi PT. Perusahaan Gas Negara Tbk terhadap PT. Pertamina Gas (Pertagas).
Pasalnya, aksi akuisisi perusahaan gas pelat merah terhadap anak usaha PT Pertamina (Persero) itu berpotensi merugikan negara.
Penggabungan PGN dan Pertagas itu ada potensi hilangnya pendapatan negara,” ujar Muhsin Budiono, Ketua Umum SPPSN usai menggelar rapat umum pekerja pertamina gas di Menara Pertamina jalan Jagir Wonokromo (13/6).
Saat ini, 100 persen saham Pertagas dimiliki oleh Pertamina. Pertamina merupakan BUMN migas milik pemerintah. Sementara, 43 persen saham PGN merupakan milik publik di mana 38 persen di antaranya dimiliki oleh perusahaan asing.
Mengurangi Keuntungan Negara
Muhsin menjelaskan jika kedua entitas digabung, porsi laba Pertagas tidak lagi sepenuhnya menjadi milik negara, tetapi ada yang diserahkan kepada pemilik saham publik.
Analoginya, saat Pertagas diakusisi PGN, jika Pertagas mencetak laba Rp1.000, maka negara hanya akan menerima Rp570. Dengan kata lain, negara telah kehilangan laba sebesar Rp430.
Ketua SPPSN Muhsin budiono menegaskan, penolakan pekerja terhadap rencana akuisisi PGN terhadap Pertagas sudah bulat. Menurut dia, akuisisi Pertagas oleh PGN tak ubahnya menjual aset negara kepada asing, mengingat 38 persen saham PGN dimiliki oleh perusahaan asing.
Alih-alih memberikan pemasukan kepada Pertamina, aksi PGN mengakuisisi Pertagas akan membebani kinerja keuangan Pertamina secara konsolidasi,” jelasnya.jan