Sidoarjo, areknews – Dua bakal calon anggota legislatif yakni, Sumi Harsono dari PDIP dan Mustafdz Ridwan dari PBB bertindak atas nama partai politik masing-masing resmi mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu Kabupaten Sidoarjo. Protes keras ini dilakukan menyusul dibatalkannya pencalonan keduanya oleh KPUD Sidoarjo karena tidak memenuhi syarat. Hal tersebut diakibatkan keduanya mantan narapidana kasus korupsi.
Ketua Bawaslu Sidoarjo M Rosul menjelaskan, pihaknya telah menerima berkas permohonan kedua Bacaleg tersebut dan untuk selanjutnya akan melakukan pemeriksaan berkas permohonan.
“Setelah berkas memenuhi secara formil materiil kita akan mengundang pihak termohon dalam hal ini KPU dan pemohon untuk dilakukan proses mediasi,” ucapnya.
Lanjut Rosul, apabila dalam mediasi tidak ditemukan titik temu maka pihaknya akan melakukan ajudikasi dalam sebuah persidangan terbuka.
Sementara itu Mustafdz Ridwan menyatakan, pihaknya merasa dirugikan dengan keputusan pembatalan yang dilakukan oleh KPU Sidoarjo, padahal saat ini sedang berlangsung proses verifikasi.
“Disaat proses verifikasi sedang berlangsung, tiba-tiba sudah ada berita acara pembatalan bacaleg yang disampaikan ke partai,“ ungkapnya.
Ditambahkannya, pihaknya akan menjalani sesuai prosedur aturan yang berlaku, dan berharap pihak bawaslu menindaklanjuti permohonan sengketa yang diajukan ini.
Seperti diketahui, Dalam penyerahan berkas bacaleg yang diajukan Parpol ke KPUD Sidoarjo terdapat tiga orang Bacaleg eks narapidana kasus korupsi yang dibatalkan oleh KPU karena tidak memenuhi syarat.jan