Surabaya, areknews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerjasama pencegahan korupsi dengan Universitas Muhammadiyah Surabaya. Kerjasama itu dituangkan dalam MOU yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo dan Rektor UM Surabaya Sukadiono di kampus UM Surabaya pada, Senin 27/08/2018.
Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, bahwa MOU ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi KPK.
“Tugas KPK selain koordinasi dan supervisi, juga pencegahan, penindakan dan monitoring. Dalam pencegahan KPK mengajak semua pihak termasuk pendidikan perguruan tinggi agar lebih accountable” ujarnya.
Dalam MOU ini nantinya diharapkan perguruan tinggi bisa menitik beratkan pada kegiatan pencegahan korupsi disetiap kegiatan akademiknya. Kalau perlu melakukan gerakan-gerakan anti korupsi.
“Kebiasaan baik yang bisa mencegah tumbuhnya korupsi sejak dini seperti tidak titip absen, nyontek. Kalau ada gerakan untuk itu dikampus akan sangat baik” tegasnya.
MoU seperti ini tidak hanya dilakukan di Kampus UM Surabaya, melainkan juga sejumlah perguruan tinggi lainnya. Seperti ITB. Universitas Padjajaran dan Universitas Paramadina. bahkan di Universitas Paramadina memberlakukan aturan, mengeluarkan mahasiswa yang terbukti menyontek.
“Mou ini akan kita kaji lagi saat menjelang berakhir masa berlakunya. Nanti bisa kita tingkatkan atau kita hentikan kalau tidak ada aksi” tegas Agus Rahardjo.
Sementara itu Rektor UM Surabaya Sukadiono dikesempatan yang sama mengatakan kalau acara ini untuk memberikan pemahaman kepada dosen dan mahasiswa terkait dengan regulasi korupsi dan bahayanya.
“Kita juga akan sampaikan ke penggelola negara” ujarnya. Sukadiono mengakui kalau kampusnya belum punya kurikulum tentang pencegahan anti korupsi.
“Tapi soal pengajaran pencegahan korupsi kita punya panduan fiqih yang ditulis oleh pengurus Muhammdiyah pusat,” pungkasnya.xco