Surabaya, areknews – DPRD Surabaya bersama pemerintah kota menyusun Reperda Perubahan kedua atas Perda 5 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo, Selasa (2/10) menyampaikan, pembuatan raperda tersebut diantaranya agar mudah dalam mendata penduduk yang tinggal di apartemen.
“Selama ini banyak kesulitannya. Makanya kita minta pengelola untuk membantu pendataan,” terangnya usai rapat dengar pendapat dengan Pansus Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Komisi C.
Mantan Kabag Hukum ini menilai, perubahan Perda 5 Tahun 2011 urgen dilakukan. Untuk itu, pansus nantinya akan mengundang juga pihak pengelola apartemen. Selama ini, belum ditahui apa penduduk yang tinggal di apartemen memiliki dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), kemudian KTP Surabaya atau tidak. Dengan adanya aturan ini, Pemkot Surabaya akan memantau kegiatan apa saja yang dilakukan penghuni.
“Jangan sampai aktifitas itu mengganggu keamanan dan ketertiban,” jelasnya. Tanpa merinci kasus yang terjadi, Suharto Wardoyo mengungkapkan, kegiatan pendataan yang dilakukan untuk mengantisipasi kejadian di apartemen yang bisa mengggangu ketertiban seperti yang terjadi sebelumnya. “Yang data RT, RW, Kelurahan dan kecamatan,” paparnya.
Ia menyampaikan, jika ada persoalan yang berkaitan dengan kependudukan, akan diserahkan ke Dispendukcapil, sedangkan, apabila gangguan keamanan ke Bakesbanglinmas. Menurutnya, untuk membahas raperda tersebut, selain pengelola apartemen, pansus Administrasi Kependudukan juga akan mengundang Bagian Pemerintahan, Bakesbanglinmas dan Organisasi Perangkat Daerah terkait.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Buchori Imron mengakui, bahwa kondisi kota Surabaya banyak mengalami perubahan dari sebelumnya. Disamping jumlah penduduk yang semakin besar, ditambah migrasi penduduk dari luar daerah ke Surabaya, kemudian bangunan apartemen juga bertambah banyak. Dengan adanya reperda yang tengah dibahas saat ini pendataannya akan lebih mudah.
“Dulu kan ada penduduk musiman. Sekarang gak ada, nanti semuanya diatur dalam perda,” tegas Politisi dari PPP ini.
Raperda Administrasi Kependudukan nantinya juga akan mengatur keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Surabaya. Selama ini keberadaan mereka jika tinggal di apartemen sulit terpantau, karena kesulitan pendataan.
“Kalau di apartemen ada RT/RW kan enak. Tapi kalau gak ada, apalagi akses masuk juga seringkali susah,” katanya.
Ke depan, menurut Buchori dalam raperda yang dibuat akan diatur tanggung jawab pengelola apartemen. Kemudian koneksitas dengan aparat pemerintahan di tingkat bawah, mulai RT/RW, kelurahan dan kecamatan. “Kita atur bagaimana baiknya, sehingga gak ada kecurigaan-kecurigaan,” pungkasnya.xco