Surabaya, areknews – DPC Partai Demokrat Surabaya memberikan pembekalan kepada para calon legislatif (caleg) DPRD Kota Surabaya di Hotel G Suites, Jalan Raya Gubeng No. 43 Surabaya, Minggu (7/10). Pembekalan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang aturan dalam melakukan kampanye.
Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya Ratih Retnowati menyampaikan, pembekalan caleg diselenggarakan agar mereka memahami aturan dan larangan dalam masa kampanye. “Dengan pembekalan ini, teman-teman akan tahu mana batasan dan larangan yang tak boleh dilakukan,” ujarnya usai mengikuti acar pembekalan
Pembekalan Caleg Partai Demokrat Surabaya diberikan oleh Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi dan Ketua Bawaslu Surabaya, Hadi Margo Sambodo. Materi pembekalan seputar masalah kampanye, larangan, sanksi dan peraturan yang berkaitan dengan pemilu legislatif tahun 2019.
Selain Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya, beberapa nampak pada acara pembekalan, yakni Sekretaris DPC Partai Demokrat Surabaya Dedy Prasetyo, Ketua Bappilu Herlina Harsono Njoto dan beberapa pengurus lainnya.
Caleg Wajib Patuhi Aturan Pemasangan APK
Wakil Ketua DPRD Surabaya ini mengatakan, berkaitan dengan pemasangan atribut kampanye, KPU dan Bawaslu telah memaparkan kawasan-kawasan mana yang tak diizinkan ada pemasangan alat peraga kampanye, kemudian bentuk pertemuan dengan warga seperti apa yang diperbolehkan
“Kalau tahu seperti ini, teman-teman tak ada keraguan,” terangnya. Ratih mengakui, selama ini masih ada keraguan dari para caleg, karena aturan pada pemilu 2019 berbeda dengan pemilu sebelumnya. Ia mencontohkan, untuk pemasangan alat peraga berupa baliho dan spanduk saat ini lebih terbatas. Termasuk ukuran spanduk dan baliho yang juga sudah ditentukan besarannya.
“Dulu lebih longgar untuk memasang di sudut-sudut kampung. Sekarang tak boleh seenaknya,” paparnya.
Politisi Partai Demokrat ini menyebutkan, dalam pelaksanaan kampanye para caleg juga tak bisa sembarangan. Sebelum, caleg sosialisasi maupun kampanye ke masyarakat, partainya terlebih dahulu harus melaporkan kegiatan tersebut ke Bawaslu, KPU maupun kepolisian.
“Misal, jam berapa, dimana pertemuan yang dilakukan para caleg, semuanya yang memberitahukan dan mengajukan izin partai,” sebutnya.
Ia mengakui, mekanisme pemberitahuan dan pengajuan izin ke pihak penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu serta aparat keamanan dilakukan, agar tak menyalahi aturan. “Kita tak ingin meet the people atau pertemuan dengan masyarakat malah diberhentikan panwas. Jika seperti itu merusak citra partai,” tegasnya.
Pembekalan caleg, tak hanya diikuti oleh para kader yang baru maju pada kontestasi pemilu legislatif. Sejumlah kader yang sudah duduk di legislatif atau incumbent juga mengikutinya. Padahal, para incumbent sudah terpilih beberapa kali dalam pemilu legislatif. “Kita bekali semua, ini penting terutama bagi mereka yang masih baru,” katanya.
Ratih menegaskan, meski pemilu legislatif pelaksanaannya bersamaan dengan pemilihan presiden 2019, pihaknnya masih konsentrasi pada persiapan pemilu legislatif. “Nanti pilpres ada timnya sendiri,” tegasnya.
Ratih menyebutkan, pada pemilu legislatif 2019, partainya menargetkan untuk meraih 12 kursi di DPRD Surabaya. Pada Pemilu 2014, Partai Berlambang Mercy yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono ini meraih 6 kursi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo Sambodo mengatakan, pelanggaran kampanye akam mendapatkan sanksi sesuai dengan kapasitas pelanggaran. Pertama akan mendapatkan teguran tertulis sampai pada pembatalan calon.
“Untuk kampanye di medsos (media sosial) juga diatur, dilakukan selama 21 hari sebelum masa tenang,” ujarnya.
Hadi menjelaskan, untuk branding mobil tidak boleh menampilkan logo dan nomor urut. Dia mewanti-wanti kepada caleg yang sudah terlanjut mohon dilepas. “Apalagi mobil yang dibranding mobil dinas, jelas itu fasilitas negara dan dilarang,” ujarnya.xco