Surabaya, areknews – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Hj. Laila Mufidah, S.Ag mengkritisi pemerintah Kota Surabaya yang melakukan penahanan pencairan dana BOS ke sejumlah sekolah SD dan SMP negeri maupun swasta di Kota Pahlawan.
Politisi PKB ini mengatakan, ia menerima sejumlah keluhan dari kepala sekolah yang mengeluhkan adanya pemblokiran rekening untuk pencairan dana BOS. Pemblokiran rekening ini dikatakan Laila sudah berlangsung lebih dari seminggu.
Sehingga banyak sekolah yang kesulitan menjalankan operasional sekolah akibat keterlambatan pencairan dana BOS. “Sepekan lalu ada sekolah yang mau ambil dana bos di Bank Jatim. Namun, ternyata rekeningnya itu diblokir sekolahnya ada dari Mulyorejo dan Tenggilis Mejoyo,” ujarnya.
Menurutnya, jumlah rekening yang diblokir ternyata mencapai ratusan. Laila mengaku sudah melakukan kroscek dengan dinas pendidikan Kota Surabaya. “Dari data yang ditemukan, memang ratusan yang belum cair dan ditahan oleh dispendik agar tak dicairkan dulu oleh bank,” terangnya.
Laila menambahkan, masalah tersebut sudah dilakukan kroscek ke Dispendik alasannya izin operasional sudah mati. Tetapi beberapa kepsek yang lapor izinnya masih hidup semua.
Tidak hanya itu, dari pengakuan kepala sekolah yang wadul ke dewan/ sekolah yang belum dapat mencairkan dana bos itu harus dipastikan ppn dan pph nya sudah selesai. “Saya menyayangkan dengan sikap pemkot Surabaya yang tidak memberikan sosialisasi ke setiap sekolah jika ada penundaan pencairan bahkan pemblokiran,” tambahnya.
Kalau memang ada pemblokiran, sehingga mereka nggak bolak balik ke bank, alasan pemblokiran pun tidak disampaikan di awal. “Kejadian yang menimpa sekolah ini mengagetkan sekaligus menjadi keprihatian seluruh anggota DPRD khususnya di Komisi D,” pungkasnya.
Bantah Soal Pemblokiran Rekening
Sekretaris Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Aston Tambunan mengelak jika ada pemblokiran rekening di ratusan sekolah baik SD, SMP negeri maupun swasta.
Aston mengatakan, pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah pekerjaan rutin dan sudah menahun dilakukan oleh Dispendik Kota Surabaya.
Namun, pihaknya mengaku memang ada ratusan sekolah SD dan SMP yang dana BOS nya belum cair. “Tapi kami tegaskan itu bukan pemblokiran. Tapi penundaan sementara untuk pencairan,” tegas Aston, Jumat (12/10).
Ia mengatakan apa yang dilakukan Dispendik kOTA Surabaya sudah sesuai aturan. Khususnya dalam petunjuk teknis pencairan dana BOS, yaitu sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No 1 Tahun 2018 .
Menurut acuan itu, katat Aston, dalam pencairan BOS, setiap sekolah harus membuat laporan setiap triwulan atas pencairan BOS di periode triwulan sebelumnya.
“Laporannya diserahkan ke Dispendik Surabaya biasanya kurang lengkap. Sehingga, bagi sekolah yang SPJ nya masih belum lengkap, kami bersurat ke Bank Jatim agar jangan dicairkan dulu,” jelas Aston.xco