Surabaya, areknews – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan meminta Pemerintah Kota Surabaya mencairkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke-13 sesuai hasil keputusan rapat paripurna yang digelar beberapa waktu lalu.
“Pada rapat paripurna juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah dan jajaran kepala dinas. Prinsipnya adalah dimana gaji 13 itu sudah ada payung hukumnya dan sudah ada dananya,” ujar Sekretaris FPDIP DPRD Surabaya H. Tri Didik Adiono, S.Sos, kemarin.
Ketika Wali Kota menyampaikan tidak ada dananya, kata Didik, pihaknya sempat berkomunikasi dengan beberapa jajaran yang ada di Dispenda, dan soal dana itu sudah tersedia tetapi mereka tidak mau menyampaikan secara eksplisit dan bagaimanapun menunggu perintah dari Wali Kota.
“Artinya kami sangat menyayangkan Wali Kota kenapa tidak mencairkan karena itu menyangkut kepentingan dari pada PNS yang sangat banyak,” terangnya. Jadi urai Didik, Fraksi PDIP sangat keras sekali menyampaikan juga dan harapan secepatnya bisa dilakukan.
Secara hukum sudah clear, payung hukum ada, anggaran juga sudah ada, tetapi tidak tau bagaimana ibu wali kota belum mencairkan. Kalau dilihat dari segi politis, tambah Didik, Wali Kota diusung oleh PDIP jangan sampai teman-teman, saudara kita ASN atau PNS mengangapnya hal ini ada keputusan dari PDIP. Padahal ini adalah keputusan personal dari wali kota. “Kami sangat keras sekali dalam rapat fraksi dan di paripurna agar pemerintah segera mencairkan gaji 13 tersebut,” tambahnya.
Senada, Ketua FPDI Perjuangan DPRD Surabaya Sukadar menyayangkan hasil kesepakatan paripurna berupa pencairan gaji ke-13 itu hanya berupa surat rekomendasi bukan surat keputusan.
“Mestinya pimpinan DPRD Surabaya membuat surat keputusan bukannya surat rekomendasi. Padahal surat keputusan itu yang menjadi dasar mempercepat pembayaran gaji ke 13,” katanya.
Sukadar sendiri saat rapat paripurna itu sempat interupsi agar keputusan yang diambil dari suara fraksi-fraksi ditawarkan kepada peserta rapat yang hadir untuk disetujui.
Menurut dia, pada saat rapat paripurna itu memang akan dibuatkan surat keputusan DPRD Surabaya akan tetapi kondisinya saat ini berubah menjadi surat rekomendasi saja.
“Mestinya ini sudah merupakan keputusan tertinggi karena merupakan kesepakatan bersama di forum rapat paripurna,” ujar Sukadar yang akan maju lagi sebagai caleg DPRD Surabaya 2019.xco