Surabaya, areknews – DPRD Surabaya mendorong Pemkot Surabaya membangun Rumah Potong Unggas. Desakan tersebut muncul pasca adanya rencana pemerintah kota memindahkan Pasar Unggas yang terletak di Keputran Selatan ke Panjang Jiwo. Di kawasan itu, sedikitnya terdapat 30 pedagang berdagang selama puluhan tahun. Alasan relokasi, selain pelebaran ruas jalan guna mengurangi kemacetan, juga tak adanya instalasi pengolahan limbah (IPAL).
Akibatnya, timbul pencemaran lingkungan berupa bau tak sedap di kawasan tersebut. Ketua Komisi A, Herlina Harsono Njoto, Kamis (8/11) mengakui, bahwa pemotongan hewan tak bisa dilakukan di pasar. Ketentuan tersebut terantum dalam Undang-Undang NO. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan. “Dalam Undang-Undang tersebut mengamanatkan penyediaan rumah potong unggas. Namun, pemkot belum sediakan,” ujarnya.
Untuk itu, dalam dengar pendaopat sebelumnya dengan pemerintah kota dan beberapa pihak terkait, kalangan DPRD meminta penertiban Pasar unggas di Keputran Selatan dikaji ulang. Pasalnya, pemerintah kota belum menyediakan tempat pemotongan unggas dan IPAL. “Di pasar tradisional manapun belum ada IPAL pemotongan unggas. Padahal, setiap pedagang ayam melakukan pemotongan di tempat tersebut,” katanya.
Politisi Partai Demokrat ini menyatakan, pemindahan pasar unggas Keputran selatan bukan menyelesaikan masalah. Sebaliknya, justru memindah persoalan baru. Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah kota membangun rumah potong unggas di tahun 2019. “Sarana-prasarana disediakan dulu baru dilakukan penertiban,” harapnya.
Sesuai Amanat Undang – Undang
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A, Adi Sutarwijono menyampaikan, penyediaan rumah potong hewan merupakan amanat undang-undang. Menurutnya, pemotongan unggas bisa saja dilakukan di rumah potong hewan Pegirikan, namun di tempat tersebut belum disiapkan sarana pemotongan unggas. “Di rumah potong hewan (Pegirikan) bisa saja, tapi tak disiapkan sejak lama,” paparnya.
Politisi PDIP mengakui, penyediakan tempat khusus untuk pemotongan unggas muncul setelah adanya rencana relokasi pedagang unggas di Keputran Selatan. Namun demikian, dirinya berharap penyelesaian pedagang unggas hingga tersedianya tempat yang representatif bersifat komprehensif.
“Karena membutuhkan sosialisasi dan persiapan,” tegasnya. Adi mengungkapkan, selain UU Peternakan dan Kesehatan, keberadaan rumah potong hewan diatur oleh Perda RPH dan Perwali.xco